CILACAP – Dugaan adanya zat Psikotropika pada Permen Jari, sampai saat ini belum bisa dipastikan. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Semarang, Endang Pudjiwati mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan terkait Permen Jari seperti informasi dan berita yang beredar di masyarakat. Namun, pihaknya juga menguji sampel yang dibeli di pasaran dan tidak bisa membandingkan dengan sampel yang disita Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Cilacap.
“Kami cari produk itu (Permen Jari, red), kita beli di pasar, kemudian kita uji. Tetapi, apakah untuk sampel yang diamankan (BNNK Cilacap) itu sama dengan sampel yang kami temukan, saya belum bisa memastikan,” jelasnya saat dihubungi serayunews, Kamis (13/10) siang. Terkait produk, kata dia, Permen Jari terdaftar di BPOM dengan Nomor Izin Edar BPOMRI ML 824409085492; Importir PT. RIZKY ABADI JAYA ANUGERAH. Apabila di cek pada laman resmi BPOM. Maka produk tersebut terdaftar. Kemudian juga, perhatiakan keterangan dengan dasar kuning yang berada di laman tersebut. Dalam tulisan tersebut, tertera keterangan. “Informasi Data Pangan Olahan Terdaftar tidak dapat digunakan untuk melakukan Pengawasan dan atau Penindakan. Pengawasan dan atau Penindakan terkait dengan Data tersebut hanya dapat dilakukan oleh Badan POM,” paparnya.
Ia menambahkan, saat ini BPOM Serang juga akan mengkonfirmasi kepada keluarga terkait dengan informasi yang menyebutkan ada anaknya yang tertidur hingga lima jam setelah mengkonsumsi permen tersebut. Tetapi, sampai saat ini, nomor ataupun keluarga yang dimaksud tidak bisa di hubungi. Berikut pernyataan resmi BPOM :
Rabu (12/10/2016) lalu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap mengamankan ribuan butir Permen Jari yang beredar di sejumlah pedagang dan distributor wilayah Cilacap.(adi)