Cilacap, serayunews.com
Kepala Satpol PP Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan, diketahuinya 11 karyawan positif Covid tersebut, setelah Puskesmas Cilacap Tengah 1 lakukan rapid test antigen secara acak kepada sejumlah karyawan, kemudian akan dilakukan swab PCR.
Ia mengatakan, penutupan dilakukan selama 2×24 jam mulai Jumat (18/06) sore sekitar pukul 16.00 WIB, dimaksudkan untuk memaksimalkan tracing kontak erat dan sterilisasi tempat dengan melakukan penyemprotan disinfektan.
“Operasional ditutup sementara selama 48 jam, dan yang terkonfirmasi jalani isolasi mandiri di rumah masing-masing, semisal cafe atau restoran sudah buka, karyawan tersebut dilarang masuk dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/06).
Yuliaman menambahkan, bahwa 11 karyawan yang positif tersebut diketahui tanpa gejala. Menurutnya, tracing di wilayah tersebut ditingkatkan mengingat penyebaran covid di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah ini angkanya termasuk tinggi.
“Setelah mereka terkonfirmasi positif, Satgas Kecamatan Cilacap Tengah lapor ke kami, kemudian kita laksanakan Perbup 126,” ujarnya.
Sesuai dengan Inbup 15 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro, bahwa jam operasional cafe atau restoran dibatasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB, dengan layanan maksimum 50% kapasitas ruangan.
“Satgas Kecamatan inten lakukan swab antigen acak disejumlah tempat publik, seperti di alun-alun dan tempat lainnya sudah sering dilakukan, tapi baru kali ini ditemukan positif di tempat cafe, jika di tempat lain ditemukan ya kita sama tutup sementara,” ujarnya.
Baca juga Menyandang Predikat WTP 5 Kali Berturut-turut, Bupati Cilacap : Clean Government Harga Mati