SERAYUNEWS – Sudah delapan tahun berlalu sejak insiden “Banyu Buthek” mencemari air di lereng selatan Gunung Slamet. Namun, kerusakan lingkungan akibat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Baturraden masih menjadi sorotan.
Koalisi Gerakan Save Slamet memulai aksi tuntutan agar PT Sejahtera Alam Energi (SAE) dan pemerintah bertanggung jawab. Para pegiat lingkungan ini mendesak pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan penegakan hukum yang kuat terhadap PT SAE yang dianggap telah menelantarkan kerusakan.
Gerakan Save Slamet berkomitmen untuk terus mengawal isu ini, termasuk dengan mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Banyumas untuk memastikan adanya intervensi kebijakan demi keadilan lingkungan bagi masyarakat setempat.
Dikutip dari rilis Koalisi Gerakan Save Slamet, berikut sembilan point yang menjadi tuntutan Koalisi Save Slamet:
1. Reklamasi dan Revegetasi Segera
PT SAE wajib mereklamasi dan merevegetasi seluruh lahan yang terbuka di hutan lindung lereng selatan Gunung Slamet dengan tanaman endemik, tanpa terkecuali. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan telah habis.
2. Normalisasi Aliran Air dan Menghilangkan Potensi Bahaya Banjir Bandang
Menormalisasi aliran air yang terdampak sedimentasi dan membangun tanggul penahan yang proper dan memadai untuk menghilangkan potensi bahaya banjir bandang.
3. Penghentian Aktivitas PT SAE Selain Reklamasi
Tidak ada lagi aktivitas eksplorasi atau eksploitasi beserta konstruksi baru oleh PT SAE di wilayah ini, hanya fokus untuk semua kewajiban reklamasi hingga selesai, pemulihan dampak lingkungan dan pemulihan konstruksi tanggul-tanggul yang proper di sepanjang aliran air. Setelahnya aktivitas harus berhenti permanen di area Banyumas
4. Pengawasan Lintas Batas dan Penjagaan Hutan
Pemerintah Kabupaten Banyumas harus membuat pos jaga di perbatasan yang berada di jalan masuk area proyek serta membentuk tim pengawasan yang melibatkan masyarakat Banyumas.
5. Keterlibatan Masyarakat dalam Pemulihan
Seluruh proses reklamasi dan normalisasi wajib melibatkan masyarakat Banyumas sebagai pihak yang paling terdampak, termasuk dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan teknis.
6. Advokasi Proaktif oleh Pemerintah Daerah dengan Dukungan Penuh Muspida
Pemkab Banyumas harus mengambil alih advokasi kepada pemerintah provinsi dan pusat untuk memastikan masyarakat terhindar dari bahaya banjir bandang dan krisis air bersih di masa mendatang dengan dukungan penuh dari Muspida lainnya.
7. Transparansi Data dan Kebijakan
Pemkab Banyumas harus mendorong adanya keterbukaan akses data terkait perizinan, dampak lingkungan, dan rencana pemulihan kepada publik untuk memastikan akuntabilitas .
8. Pelaporan ke Gakkum KLH dan Gakkum KemHut
DPRD Banyumas sebagai wakil rakyat harus segera melaporkan pelanggaran lingkungan dan kehutanan oleh PT SAE kepada Gakkum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) dan Gakkum Kehutanan untuk proses hukum yang tegas. DPRD juga wajib mendorong adanya audit lingkungan independen terhadap seluruh dampak proyek dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan energi geothermal di kawasan hutan lindung.
9. Penghentian Praktik Jual Beli Proyek
Mendesak investigasi terhadap indikasi penjualan proyek sebagai skema bisnis daripada produksi energi. Yang dilakukan adalah bagaimana caranya pendiri SAE berupaya untuk menarik investor, seperti yang terlihat dari pergantian pemegang saham (STEAG Jerman ke Nirwana Suci Abadi dan Futura Energi) tanpa kemajuan signifikan dalam eksplorasi, tapi pendiri awal tetap dapat “cuan besar” dari transaksi saham. Praktik seperti ini jahat dan harus dihentikan, terlebih lagi mengorbankan masyarakat, hutan lindung dan lingkungan hidup.