
SERAYUNEWS – Menanggapi penerbitan Surat Peringatan ke-3 (SP 3) oleh Kepala Desa Klapagading Kulon, pihak perangkat desa menyatakan tetap tenang dan memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polresta Banyumas. Diketahui, Klapagading Kulon adalah desa di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Kuasa hukum perangkat desa Klapagading Kulon, Ananto, menegaskan bahwa kliennya saat ini tidak ingin terdistraksi oleh persoalan administrasi internal dan lebih memilih fokus pada substansi laporan hukum yang telah masuk ke ranah kepolisian.
“Klien kami adalah pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Klapagading Kulon. Untuk persoalan administrasi dan kinerja perangkat desa, kami akan mengikuti aturan serta arahan Camat dan pihak di atasnya,” ujar Ananto, Rabu (24/12/2025).
Ananto menambahkan bahwa pihak perangkat desa bersikap menunggu hasil dari proses penyelidikan serta audit Inspektorat yang saat ini sudah diserahkan ke Unit Tipikor Polresta Banyumas.
Langkah hukum yang diambil perangkat desa ini berbarengan dengan tindakan tegas Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, yang merilis SP 3 bagi sembilan perangkatnya pada Rabu (24/12/2025).
Keputusan Kades tersebut didasarkan pada penilaian bahwa para perangkat tidak mengindahkan pembinaan dan surat peringatan sebelumnya terkait loyalitas serta laporan kinerja periode 2019-2025. Sembilan perangkat desa yang menerima SP 3 tersebut antara lain:
Edi Susilo (Sekdes)
Agus Subarno (Kaur Perencanaan)
Rizki Maria Ulfah (Kaur Keuangan)
Ratini (Kaur Umum & TU)
Nova Andrianto (Kasi Pelayanan)
Jaril (Kasi Pemerintahan)
Ahmad Saefudin (Kadus 5)
Dedi Fitrianto (Kadus 3)
Sodikin (Kadus 2)
Di sisi lain, Karsono menyebutkan bahwa langkah ini diambil karena para perangkat tetap mangkir meski telah diarahkan oleh pihak kecamatan.
“Mereka tetap saja tidak menghiraukan surat peringatan yang kami keluarkan, baik sejak SP 1, SP 2 dan undangan pembinaan perangkat desa. Sehingga kami perlu keluarkan SP 3,” ungkap Karsono.
Senada dengan itu, kuasa hukum Kades, Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kredibel. “Oleh karena itu, SP 3 dikeluarkan sudah sesuai dengan kewenangan dan tugas kepala desa,” tegas Djoko.
Hingga saat ini, ketegangan antara kepala desa dan perangkatnya masih berlanjut, menjadi perhatian publik di Kabupaten Banyumas terkait integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.