SERAYUNEWS- Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inckracht), Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Pekalongan memusnahkan barang bukti dari 25 kasus tindak pidana umum. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Pekalongan, Kamis (30/5/2024).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil perkara periode Januari hingga April 2024.
Pada tahun tersebut ada 25 perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki ketetapan hukum, di antaranya kasus narkotika 16 perkara. Kemudian psikoontropika 3 perkara, pencurian 4 perkara, judi 1 perkara, dan kasus pencabulan 1 perkara.
“Untuk barang bukti yang kita musnahkan hari ini, terdiri dari 42 paket narkotika jenis sabu. Kemudian 7 paket daun ganja kering, 14 buah HP, 2 buah timbangan mini, 7 buah pipet kaca. Selain itu juga 2 buah tube urine, 6 buah bong, 9 buah korek api gas, 2 bungkus kertas papir, 238 butir alprazolam, dan 100 butir riklona,” ujarnya.
Menurutnya, sejak Januari hingga April 2024 ini, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan juga mengembalikan barang bukti hasil kejahatan pada pemiliknya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah mengatakan, pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki ketatapan hukum ini merupakan tugas dari jaksa. Hal ini tertuang dalam amar putusan pengadilan.
“Jadi perkara ini tidak selesai pada putusan terhadap terpidana, tetapi juga eksekusi terhadap barang bukti kejahatan. Eksekusi barang bukti ini, bisa dengan pemushanan, kembali pada pemilik, atau jadi rampasan negara,” ujarnya.
Selama periode 2024, kasus narkotika dan psikontropika masih mendominasi perkara yang ada di Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.