Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Purwokerto Timur, AKBP Sambas Budi Waluyo memberikan penjelasan. Dia mengatakan, polisi menangkap keduanya setelah tim gabungan mendapati informasi keberadaan pelaku.
“Keduanya kami amankan saat berada di wilayah Jakarta Pusat. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berada di Mapolsek Purwokerto Timur guna proses hukum lebih lanjut,” ujar dia, Kamis (23/2/2023).
Sambas menjelaskan, kasus penipuan tersebut bermula pada bulan Desember 2019 lalu di komplek SPBU Jalan Overste Isdiman Purwokerto Timur. Kedua pelaku bertemu dengan korban yakni Bagus (57), warga Tasikmalaya yang berdomisili di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara. Dari pertemuan tersebut, keduanya menawari korban usaha bersama pembuatan pabrik pengolahan minyak sawit di Riau. Janjinya, korban akan mendapatkan saham perusahaan tersebut.
Baca juga: [insert page=’tawuran-antar-geng-motor-di-banyumas-empat-orang-bersenjata-tajam-ditetapkan-jadi-tersangka’ display=’link’ inline]
Korban yang tergiur, kemudian menyanggupi dengan memberikan modal Rp50 juta dari kebutuhan modal yang ditawarkan oleh pelaku yakni Rp250 juta.
“Setelah korban mengecek ternyata pabrik tersebut tidak ada. Kemudian keduanya akan mengembalikan uang modal usaha korban. Namun hanya diyakinkan dengan foto cek yang ternyata kosong. Sehingga korban merasa tertipu, kemudian malaporkan hal tersebut ke Polsek Purwokerto Timur. Atas kejadian tersebut, Bagus mengalami kerugian sebesar Rp50 juta,” kata dia.
Dari informasi tersebut, kemudian aparat kepolisian berusaha mencari keberadaan kedua pelaku. Hingga beberapa waktu lalu, mendapati informasi keberadaan kedua pelaku.
“Atas perbuatannya, keduanya kena dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” ujarnya.