Purwokerto, serayunews.com
PLT Panitera PN Purwokerto, Tomas Kepomo menjelaskan, bangunan dan tanah seluas 267 meter persegi itu sudah dilelang Bank Mega melalui kantor lelang pada tahun 2012 lalu.
Tetapi sejak itu, pemilik lama, Indati Darmawati, enggan pindah meski sudah ada putusan lelang. Sehingga pihaknya mengambil tindakan tersebut, agar pemilik lama mau meninggalkan lokasi.
“Kita sudah berikan kesempatan berkali-kali, sesuai arahan pimpinan. Penyelesaian hukum, pemenang lelang, hasil lelang dan kita juga tetap hargai perlawanan hukum dari pemilik lama. Tetapi hasilnya sudah kalah terus. Pemilik lama ini debitur macet, dilelang oleh Bank Mega melalui kantor lelang,” kata dia.
Menurut Tomas, pemilik baru pemenang lelang, Hanjani, belum pernah menikmati tanahnya sejak 10 tahun silam. Sehingga, pihaknya dengan tegas melakukan tindakan bersama aparat kepolisian, agar pemilik tanah lama segera pindah.
“Eksekusi ada dua, yakni dasar putusan pengadilan dan atas dasar hak tanggungan. Jadi ini eksekusi atas hak tanggungan,” ujarnya.
Kasat Samapta Polresta Banyumas, Kompol Agus Amjat Purnomo mengungkapkan, jalannya eksekusi berlangsung lancar, meski sempat ada beberapa adu argumen. Namun, akhirnya pemilik tanah lama pun bersedia untuk pindah.
“Mau tidak mau tetap bersedia, bangunan tersebut dieksekusi karena sudah dibacakan eksekusinya oleh petugas. Barang-barang yang bersangkutan, sampai sekarang masih dinaikkan ke truk untuk dipindahkan ke tempat yang aman,” kata dia.
Amjat memastikan, dalam eksekusi tersebut tidak ada penolakan yang berlebih dari pihak pemilik rumah yang lama.
“Tadi pengacaranya juga sudah datang. Apabila ada upaya-upaya, pertanyaan-pertanyaan bisa langsung ke kantor PN Purwokerto, ketemu panitera,” ujarnya.