
SERAYUNEWS- Pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax kembali menjadi perhatian wajib pajak.
Banyak masyarakat mengaku masih bingung saat mengisi kolom harta dan investasi PPS. Padahal, kesalahan pengisian bisa berdampak pada validitas data perpajakan.
Isu ini mencuat setelah muncul penjelasan terkait pentingnya memahami kolom harta dan investasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Otoritas pajak menegaskan transparansi data menjadi kunci utama dalam sistem perpajakan modern berbasis digital.
Dengan diberlakukannya sistem administrasi pajak terbaru, pemahaman detail mengenai investasi PPS menjadi sangat penting agar wajib pajak tidak keliru dalam melaporkan aset.
Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirancang untuk mempermudah pelaporan, pengawasan, dan integrasi data perpajakan secara digital.
Sistem ini menggabungkan data wajib pajak secara lebih komprehensif sehingga pelaporan SPT menjadi lebih transparan.
Melalui Coretax, data harta, utang, hingga investasi yang pernah diungkap dalam program sebelumnya akan terintegrasi. Oleh karena itu, ketelitian dalam mengisi kolom menjadi sangat penting.
Kolom harta pada SPT berisi daftar seluruh aset yang dimiliki wajib pajak per akhir tahun pajak. Harta yang dilaporkan mencakup properti, kendaraan, tabungan, investasi, hingga aset lainnya.
Pengisian kolom ini harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika sebelumnya wajib pajak mengikuti program pengungkapan aset seperti PPS, maka data tersebut wajib disesuaikan agar tidak terjadi selisih informasi.
Beberapa jenis harta yang wajib dicantumkan antara lain:
1. Tanah dan bangunan
2. Kendaraan bermotor
3. Tabungan dan deposito
4. Saham dan obligasi
5. Emas dan logam mulia
6. Investasi reksa dana
7. Aset luar negeri
8. Investasi hasil Program Pengungkapan Sukarela
Investasi PPS adalah penempatan dana yang dilakukan wajib pajak setelah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini sebelumnya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan tarif pajak khusus.
Dana yang diungkap dalam PPS dapat diinvestasikan pada instrumen tertentu yang telah ditetapkan pemerintah, seperti:
1. Surat Berharga Negara (SBN)
2. Obligasi pemerintah
3. Investasi hilirisasi sumber daya alam
4. Investasi energi terbarukan
5. Proyek infrastruktur strategis
Investasi tersebut memiliki ketentuan jangka waktu tertentu dan harus dilaporkan secara konsisten dalam SPT tahunan.
Investasi PPS tetap termasuk kategori harta. Meski telah diungkap dalam program sebelumnya, nilainya tetap harus dicantumkan dalam laporan SPT setiap tahun.
Hal ini bertujuan untuk menjaga konsistensi data perpajakan serta menghindari ketidaksesuaian antara laporan lama dan terbaru. Jika tidak dicantumkan, sistem Coretax dapat mendeteksi perbedaan data.
Beberapa kesalahan umum yang kerap terjadi dalam pelaporan SPT melalui Coretax antara lain:
1. Tidak mencantumkan kembali harta hasil PPS
2. Salah memasukkan nilai perolehan investasi
3. Tidak memperbarui nilai harta jika terjadi perubahan
4. Mengabaikan aset luar negeri
5. Tidak melampirkan dokumen pendukung
Kesalahan tersebut dapat memicu klarifikasi dari otoritas pajak dan memperlambat proses administrasi.
Ketidaksesuaian data dalam pelaporan SPT dapat berdampak pada pemeriksaan pajak. Sistem digital Coretax memungkinkan analisis data yang lebih akurat dan cepat.
Selain itu, pelaporan yang tidak akurat dapat memengaruhi profil risiko wajib pajak di sistem administrasi perpajakan.
Untuk menghindari kesalahan, wajib pajak dapat mengikuti langkah berikut:
1. Siapkan dokumen bukti investasi PPS
2. Pastikan nilai sesuai dengan laporan sebelumnya
3. Periksa kembali kode harta yang digunakan
4. Konsultasikan dengan konsultan pajak jika ragu
5. Simpan arsip pelaporan sebagai bukti administrasi
Langkah ini membantu memastikan pelaporan SPT berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Transformasi sistem perpajakan melalui Coretax bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela. Transparansi data menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem pajak yang adil.
Dengan memahami kolom harta dan investasi PPS, wajib pajak dapat menghindari risiko kesalahan serta mendukung sistem perpajakan nasional yang lebih modern.
Pelaporan SPT melalui Coretax menuntut ketelitian, terutama dalam mengisi kolom harta dan investasi PPS. Investasi PPS merupakan aset yang tetap wajib dilaporkan setiap tahun agar data perpajakan konsisten.
Dengan memahami aturan dan prosedur yang berlaku, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban secara aman, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.