
SERAYUNEWS – Belakangan ini, istilah harta PPS kembali menjadi perhatian setelah banyak wajib pajak menemukannya saat mengisi SPT Tahunan di sistem Coretax.
Munculnya pilihan khusus “Harta PPS” di daftar aset membuat sebagian orang bertanya-tanya, apakah ini wajib diisi dan sebenarnya apa maknanya?
Agar Anda tidak salah langkah saat melapor pajak, memahami konsep harta PPS secara menyeluruh menjadi hal yang penting.
Istilah ini berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung pada 2022 lalu.
Secara ringkas, harta PPS merujuk pada seluruh aset yang telah diungkapkan secara resmi oleh wajib pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela.
Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan kekayaan yang sebelumnya belum tercantum dalam administrasi perpajakan.
Kebijakan tersebut dilaksanakan pada semester pertama tahun 2022.
Peserta yang mengikuti program ini diwajibkan membayar pajak penghasilan final dalam bentuk uang tebusan.
Besarannya berbeda-beda, tergantung pada pilihan skema yang diambil, apakah hanya mendeklarasikan harta, memulangkan dana dari luar negeri, atau menempatkannya sebagai investasi di dalam negeri.
Setelah diungkapkan dan kewajiban pajaknya diselesaikan, aset tersebut sah secara hukum dan diakui oleh negara. Data yang dilaporkan juga dilindungi kerahasiaannya.
Namun, kewajiban administratif tetap berjalan. Selama harta tersebut masih dimiliki, pencatatannya harus terus dimasukkan dalam SPT Tahunan.
Kemunculan pilihan khusus harta PPS dalam sistem Coretax bukan tanpa alasan.
Sistem perpajakan digital ini mengintegrasikan berbagai data historis ke dalam satu platform terpadu.
Tujuannya adalah memperkuat transparansi sekaligus mempermudah pengawasan berbasis data.
Dengan adanya penandaan khusus pada aset hasil PPS, sistem dapat membedakan mana harta yang berasal dari pengungkapan sukarela dan mana yang merupakan tambahan kekayaan baru.
Hal ini penting untuk mencegah kesalahan interpretasi oleh sistem analisis otomatis.
Jika Anda memberi label yang sesuai, sistem tidak akan menganggap aset tersebut sebagai penghasilan baru yang belum dilaporkan.
Sebaliknya, riwayatnya langsung dikenali sebagai bagian dari program pengungkapan sebelumnya.
Dengan begitu, Anda terhindar dari potensi klarifikasi yang tidak perlu.
Jadi, keberadaan menu ini justru berfungsi sebagai pelindung administratif bagi wajib pajak yang telah patuh mengikuti program tersebut.
Jawaban atas pertanyaan ini sangat tergantung pada status Anda.
Apabila Anda merupakan peserta PPS tahun 2022 dan memiliki Surat Keterangan resmi, maka kolom tersebut wajib diisi.
Sebaliknya, jika Anda tidak pernah mengikuti program itu, tidak ada kewajiban untuk mengisi bagian tersebut. Agar lebih jelas, berikut panduan praktisnya:
Kesalahan yang kerap terjadi adalah memasukkan nilai pasar terkini yang sudah mengalami kenaikan.
Padahal, yang digunakan tetap nilai historis sesuai dokumen pengungkapan awal.
Integrasi data melalui Coretax merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan nasional.
Pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih transparan, efisien, dan akurat dalam membaca profil kekayaan wajib pajak.
Dengan sistem yang terhubung secara digital, riwayat pelaporan dan pembayaran pajak bisa ditelusuri secara sistematis.
Bagi Anda yang sudah mengikuti PPS, pencatatan ini menjadi bukti konsistensi kepatuhan setiap tahunnya.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini juga mendorong budaya kepatuhan sukarela. Negara menyediakan kesempatan untuk memperbaiki administrasi masa lalu, sementara masyarakat diberikan kepastian hukum atas aset yang telah diungkapkan.
Jika Anda melihat kolom harta PPS saat mengisi SPT, tidak perlu khawatir.
Fitur tersebut bukan instrumen pemeriksaan tambahan, melainkan alat klasifikasi data.
Peserta PPS cukup memastikan bahwa nilai yang dicantumkan sesuai dengan dokumen resmi.
Sementara bagi non-peserta, proses pelaporan tetap berjalan seperti biasa tanpa kewajiban tambahan.
Memahami apa itu harta PPS membantu Anda menghindari kesalahan teknis sekaligus memastikan laporan pajak tersusun dengan rapi dan sesuai ketentuan.
Transparansi yang benar justru menjadi bentuk perlindungan bagi wajib pajak yang patuh.***