
SERAYUNEWS- Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Aturan baru ini langsung menjadi perhatian publik karena mengubah skema tarif dan pembagian pendapatan ojek online (ojol) di Indonesia.
Perpres tersebut diumumkan Presiden Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Monas, Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.
Prabowo menegaskan pemerintah ingin menghadirkan sistem transportasi online yang lebih adil bagi para pengemudi.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan driver ojol yang selama ini mengeluhkan tingginya potongan aplikator dan minimnya perlindungan sosial.
Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasan selengkapnya mengenai isi Perpres Nomor 27 Tahun 2026, ada perubahan skema tarif ojol yang bikin driver sumringah:
Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah menetapkan aturan baru terkait perlindungan pekerja transportasi online. Regulasi ini mencakup jaminan sosial, pembagian pendapatan, hingga perlindungan kerja bagi pengemudi ojek online dan kurir digital.
Pemerintah menilai para pengemudi memiliki risiko kerja tinggi karena setiap hari bekerja di jalan raya. Karena itu, aplikator diwajibkan memberikan perlindungan yang lebih layak kepada mitra pengemudi.
Beberapa poin penting dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 meliputi:
Aturan tersebut disebut menjadi langkah besar pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan pekerja sektor transportasi online di Indonesia.
Perubahan paling mencolok dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 terdapat pada skema pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi.
Sebelumnya, sebagian besar driver hanya menerima sekitar 80 persen dari total transaksi. Kini pemerintah menetapkan minimal 92 persen pendapatan harus menjadi hak pengemudi.
Berikut perbandingan skema lama dan skema baru tarif ojol:
Perubahan ini diperkirakan akan mengubah struktur bisnis perusahaan transportasi online secara signifikan.
Presiden Prabowo secara terbuka mengkritik besarnya potongan yang selama ini dikenakan kepada pengemudi ojol.
Menurutnya, para driver adalah pihak yang bekerja keras di lapangan dan mempertaruhkan keselamatan setiap hari. Karena itu, pemerintah menilai pembagian pendapatan harus lebih berpihak kepada pengemudi.
Prabowo bahkan menegaskan potongan aplikator tidak boleh lebih dari 10 persen. Ia meminta perusahaan aplikasi mematuhi aturan pemerintah jika ingin tetap beroperasi di Indonesia.
Pernyataan tegas tersebut langsung mendapat sambutan positif dari komunitas driver ojol yang selama ini menuntut sistem komisi lebih adil dan transparan.
Aturan baru ini diprediksi memberi dampak besar terhadap perusahaan aplikator seperti GoTo dan Grab.
Salah satu dampak awal yang mulai terlihat adalah rencana penghapusan layanan GoRide Hemat oleh GOTO. Langkah tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap aturan komisi baru yang membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen.
Manajemen GOTO menyebut perubahan sistem komisi membuat perusahaan harus melakukan penyesuaian strategi bisnis agar tetap menjaga keberlanjutan layanan.
Selain itu, promo tarif murah diperkirakan akan mulai dikurangi karena margin perusahaan menjadi lebih kecil dibanding sebelumnya.
Program GoRide Hemat selama ini dikenal sebagai layanan favorit pengguna karena menawarkan tarif lebih murah dibanding layanan reguler.
Namun, dengan aturan pembatasan komisi baru, layanan tersebut dinilai sulit dipertahankan dalam jangka panjang.
Beberapa alasan layanan GoRide Hemat kemungkinan dihentikan antara lain:
Jika aturan ini mulai diterapkan penuh, konsumen kemungkinan harus beradaptasi dengan tarif transportasi online yang lebih normal tanpa subsidi besar.
Selain mengatur sektor transportasi online, pemerintah juga memperkenalkan sejumlah program kesejahteraan pekerja pada tahun 2026.
Program tersebut meliputi:
Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menjaga pemerataan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi masyarakat.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diprediksi menjadi titik balik industri transportasi online di Indonesia. Regulasi ini dinilai akan mengubah pola bisnis aplikator sekaligus meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi.
Di sisi lain, perusahaan transportasi online kemungkinan akan melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk mengurangi promo dan menyesuaikan tarif layanan.
Meski begitu, pemerintah berharap aturan baru ini mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan aplikator, konsumen, dan mitra pengemudi.
Isi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja transportasi online melalui perubahan skema tarif dan pembagian pendapatan yang lebih adil.
Melalui aturan ini, pengemudi ojol mendapat hak pendapatan lebih besar, perlindungan sosial lebih kuat, serta jaminan kerja yang lebih jelas.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan membawa perubahan besar bagi industri transportasi online di Indonesia, baik bagi driver, aplikator, maupun pengguna layanan digital.