
SERAYUNEWS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Seorang pria berinisial BS (34), warga Kecamatan Kalikajar, ditangkap polisi saat diduga hendak mengonsumsi sabu di rumahnya sendiri.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di teras rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Teguh, Rabu (20/5/2026)
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,24 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok warna putih kombinasi merah.
Polisi mengungkap, paket sabu itu dibungkus menggunakan tisu putih, kemudian dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik hitam yang dililit lakban oranye. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana pendek yang dikenakan tersangka.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian. Barang bukti yang diamankan meliputi satu set bong dari botol plastik bekas, pipet kaca, sekop dari sedotan plastik, korek api gas, gunting, serta plastik klip bekas bungkus sabu.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.
Menurut AKP Teguh, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka mengaku telah beberapa kali membeli sabu dengan harga ratusan ribu rupiah untuk digunakan sendiri.
“Selain mengamankan narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul dan pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Teguh turut mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkotika,” ujarnya.