
SERAYUNEWS-Kasus penemuan jasad balita perempuan dalam karung di Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap pada Januari 2026 sudah sampai ke tahap persidangan. Diketahui, balita tersebut adalah EH yang masih berusia 4 tahun 10 bulan. EH adalah korban pembunuhan.
Dari kasus itu, polisi kemudian menetapkan GR (23) pria tetangga korban sebagai tersangka. GR pun sudah disidang di Pengadilan Negeri Cilacap. Dalam sidang tuntutan, Senin (18/5/2026), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa GR dengan penjara 20 tahun dan denda Rp200 juta subsidari 80 hari penjara.
Seperti dikutip dari website PN Cilacap, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan para korban hingga meninggal dunia dan melakukan persetubuhan. Sidang selanjutnya adalah Senin pekan depan yakni pembelaan dari terdakwa/pengacaranya.
Seperti diketahui, awalnya adalah pada Kamis siang (29/1/2026) saat korban pergi bermain ke rumah temannya. Namun, setibanya di lokasi, teman korban tidak berada di rumah karena pergi bersama orang tuanya ke Purbalingga.
Lalu korban bertemu dengan pelaku. Pelaku selanjutnya membujuk korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Di dalam rumah, korban sempat menolak ajakan pelaku dan menangis keras. Situasi tersebut membuat pelaku panik karena khawatir perbuatannya diketahui warga sekitar.
Dalam kondisi itu, pelaku melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia, pelaku melakukan aksi tak pantas dengan menodai korban. Setelah korban tak bernyawa pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad korban ke dalam plastik dan karung. Pelaku sendiri diketahui kecanduan menonton film dewasa di telepon genggamnya.
Sampai akhirnya pada Jumat (30/5/2026) warga menemukan jasad balita perempuan dalam karung. Dari situlah polisi melakukan pengusutan dan menangkap pelaku pada Jumat (30/5/2026) sore di Bobotsari Purbalingga.