SERAYUNEWS – Sebuah unggahan di platform media sosial Facebook menarasikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menghapus frasa agama dalam rancangan atau draf peta jalan pendidikan tahun 2023-2035.
Unggahan tersebut menyertakan lampiran video yang menginformasikan bahwa MUI terkejut melihat draf peta jalan 2020-2035 dengan narasi agama terhapus dan bakal tergantikan dengan akhlak dan budaya.
“Fix sudah draf Agama dihapus Kemendikbud diganti dgn budaya. Waspadalah Indonesia sdh jd negara komunisluas luasnya agar Bunda2 dan Bapak2 tdk lg salah jalan dlm menyekolahkan putra putrinya. Waspadalah Indonesia sdh jd negara komunis,” tulis narasi salah satu pengguna Facebook, serayunews.com mengutip pada Selasa (19/3/2024).
Lantas, bagaimanakah isu Kemendikbudristek menghapus frasa agama dalam dokumen draf peta jalan 2023-2035 berkembang? Simak ulasan cek fakta selengkapnya di artikel berikut ini.
Melansir dari laman resmi Kemendikbudristek, pada tahun 2021 pihaknya telah merespons isu ini. Video dengan format berita tersebut sama dengan video yang disebarkan pada tahun 2023 dan telah dikategorikan juga oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai video disinformasi.
Adapun faktanya, tidak benar agama akan terhapus dalam Peta Jalan Pendidikan. Dalam rilis resmi Kemendikbudristek pada tanggal 9 Maret 2021 silam.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman mengatakan bahwa dokumen draf Peta Jalan Pendidikan dalam video bukanlah dokumen final.
Dapat kita lihat pada keterangan di setiap halaman bahwa dokumen tersebut masih berupa draf. Pada saat itu draf masih menjadi pembahasan dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta 60 organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, asosiasi profesi, institusi pendidikan, organisasi multilateral, dan sebagainya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada 2021 pun sudah pernah merespons kabar miring ini. Menurutnya, agama menjadi hal yang esensial bagi dunia pendidikan.
“Isu ini tidak benar dan tidak akan pernah Kemendikbud menghapus mata pelajaran agama. Agama bukan hanya hal yang sangat penting, namun hal esensial bagi pendidikan bangsa kita.”
Berdasarkan penelusuran, isu mengenai pelajaran agama di sekolah akan dihapus sudah pernah beredar sejak tahun 2017 dan kembali terulang pada tahun 2019, tahun 2021, tahun 2023, hingga di awal 2024. Isu ini masuk dalam kategori DISINFORMASI.
Kemudian, kesimpulan dari adanya isu yang kembali muncul terkait Kemendikbudristek telah menghapus frasa agama dalam rancangan atau draf peta jalan pendidikan tahun 2023-2035 tidak benar. Dokumen tersebut masih berbentuk draf dan belum final.***