CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Masalah pungutan parkir yang tidak sesuai tarif, sudah lama dikeluhkan masyarakat. Di Cilacap, tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 500, mobil penumpang Rp 1000, sedangkan mobil bus dan mobil lebih dari dua sumbu Rp 5000. Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap No 7 Tahun 2012.
Papan informasi Perda Parkir beserta besaran tarif retribusinya, bisa terlihat jelas di fasilitas umum umum seperti pasar dan jalan protokol. Namun, para petugas parkir yang kreatif, biasanya memungut lebih dari tarif retribusi yang sudah ditetapkan. Kreatifitas petugas parkir, juga memicu netizen membuat meme soal pungutan parkir tidak sesuai tarif.
Untuk mengatasi persoalan parkir yang nyaris tidak teratasi, pengelolan parkir di Cilacap akan dilelang. Pemkab Cilacap melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membuka peluang bagi rekanan untuk bekerjasama mengelola sektor perparkiran. Tim Sapu Bersih Parkir Liar juga akan dibentuk untuk menindak praktek pungutan parkir liar. Kepala Dishub Cilacap, Tulus Wibowo mengatakan, pelelangan jasa pengelolaan parkir dengan prakualifikasi tersebut telah diumumkan di surat kabar dan website resmi Pemkab Cilacap pada laman lpse.cilacapkab.go.id. Seluruh tahapan ditargetkan selesai selama tiga bulan, dimulai Oktober hingga Desember 2017. Adapun lelang dilaksanakan dalam jangka waktu 45 hari setelah diumumkan.
“Pada hari ke 15 panitia akan mengadakan aanwijzing, yakni penjelasan pasal-pasal yang tertuang dalam rencana kerja dan syarat syarat, rencana anggaran dan biaya (RAB), serta Term of Reference,” jelasnya.
Panitia, kata dia, membuka penawaran dan penawar tertinggi akan keluar sebagai pemenang lelang. Menurut rencana, ada enam rayon yang akan pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Diantaranya, Distrik Kroya, Cilacap, Eks Kotip Cilacap, Sidareja, Majenang, serta tempat khusus seperti RSUD Cilacap dan Pasar Gede.
Terkait dengan Tim Sapu Bersih Parkir Liar (Saber Parkir) tim tersebut akan didukung personil lintas sektoral. Diantaranya d Dinas Perhubungan, Inspektorat Cilacap, Kepolisian Resor Cilacap, dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Cilacap. Pembenahan seltor perparkiran akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumber daya manusia, sistem, hingga dasar hukum yang menjadi acuan penarikan retribusi parkir.
“Setelah tim ini terbentuk, kami akan ajukan kepada Bupati agar dikukuhkan melalui SK Bupati Cilacap tentang Tim Saber Parkir”, ujarnya.
Tulus menambahkan, realisasi perolehan restribusi telah mencapai 70 persen dari target sekitar Rp 1,23 milliar. Sedangkan dari rekapitulasi dan evaluasi bulanan, realisasi perolehan retribusi parkir bahkan lebih dari 100 persen. Pada tahun sebelumnya, dari target sebesar Rp 1,11 milliar terealisasi 104,29 persen dengan perolehan mencapai Rp 1,18 miliar. Pihaknya juga terus berupaya menggali potensi dari sejumlah kantong-kantong parkir baru untuk menggenjot PAD dari sektor ini.
“Harapannya setelah dilelang kita bisa mendapatkan perolehan retribusi yang lebih dari target yang diperoleh dan bisa mengatasi persoalan parkir yang dikeluhkan masyarakat selama ini”, pungkasnya.