CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cilacap menangkap EK (34) warga Jalan Soekarno Hatta Desa Menganti Kecamatan Kesugihan. EK sudah lama menjadi incaran polisi, lantaran masyarkat juga mengetahui kegiatan transaksi barang haram itu.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik didampingi Kasat Narkoba, AKP Sumanto menjelaskan, pelaku ditangkap pada Sabtu (7/1/2017) siang sekitar pukul 13.30 WIB di jalan Soekarno Hatta Cilacap .
“Pelaku merupakan kurir narkoba yang bertugas untuk mengambil pesanan narkoba untuk di serahkan kepada pemesannya,” ungkap Kasat Narkoba.
Dari penangkapan itu, kata dia, petugas berhasil menyita barang bukti berupa paket plastik kecil isi Sabu sekitar satu gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah handphone serta satu unit sepeda motor yang diduga sebagai alat mengambil pesanan narkoba.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik narkoba tersebut dan jaringan diatasnya yang mengirimkan narkoba kepada pelaku,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pidana pasal 114 ayat UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman pidana paling paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00.(adi)