SERAYUNEWS – Kawasan wisata Puncak, Bogor saat ini destinasi favorit masyarakat sekitar maupun wisatawan domestik selama libur cuti bersama Imlek 2025.
Hanya saja, tingginya volume kendaraan di sana kerap menyebabkan kemacetan yang cukup parah, bahkan hingga berjam-jam.
Untuk mengatasi hal ini, Kepolisian Bogor kembali menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap pada hari ini, Selasa, 28 Januari 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021 dimana mengatur pembatasan kendaraan bermotor di jalan tertentu guna mengurai kemacetan.
Nah, bagi Anda yang berencana liburan ke sana, berikut adalah informasi lengkap mengenai aturan ganjil genap di kawasan Puncak.
Rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor sebenarnya telah berlaku sejak 24 Januari 2025 dan akan berakhir pada 29 Januari 2025. Artinya, hari ini masih diberlakukan.
Berdasarkan informasi dari Traffic Management Centre Polres Bogor, pemeriksaan pelat nomor kendaraan dilakukan di Simpang Gadog, pintu masuk menuju kawasan Puncak.
Aturannya yakni:
Kemudian, konsekuensi bagi pengendara yang melanggar aturan yaitu pihak kepolisian akan memintanya untuk putar balik.
Oleh karena itu, pengguna jalan disarankan mematuhi peraturan ini agar perjalanannya tetap lancar.
Rekayasa lalu lintas ganjil genap berlaku pada jam-jam tertentu untuk mengatur arus kendaraan ke dan dari Puncak. Berikut adalah jadwalnya untuk hari ini, Selasa, 28 Januari 2025:
Walaupun begitu, aturan ini bersifat situasional. Artinya, pihak kepolisian dapat menyesuaikan jadwal dan aturan sesuai kondisi lalu lintas.
Bila terjadi peningkatan volume kendaraan atau situasi lain yang harus disesuaikan, maka jadwal ganjil genap dapat berubah sewaktu-waktu.
Supaya perjalanan aman dan lancar saat terdapat pemberlakuan ganjil genap di Puncak, berikut beberapa tips yang harus diikuti:
Hal pertama yang paling mendasar adalah mengecek dulu pelat nomor kendaraan sebelum pergi. Pastikan pelatnya sudah sesuai dengan tanggal yang berlaku.
Kemudian, pastikan pantau info terkini tentang kondisi jalan di sekitar Puncak. Pengguna jalan bisa mencarinya lewat portal ini, Google Maps ataupun melalui media sosial resmi Polres Bogor.
Jika memungkinkan, hindari bepergian pada jam-jam sibuk. Dengan begitu, risiko terjebak kemacetan bakal jauh berkurang.
Pastikan kendaraan yang digunakan sudah kondisi prima sebelum pergi ke daerah wisata tersebut. Jadi, cobalah cek kondisi mesin, rem, ban dan lainnya.
Tak kalah penting, jangan memaksakan diri jika memang sudah lelah. Sebaiknya, luangkan waktu untuk berisitirahat sejenak demi keamanan berkendara.
Jadi, kesimpulannya rekayasa lalu lintas ganjil genap di Puncak berlaku hari ini, Selasa 28 Januari 2025 mulai jam 07.00 sampai 18.00 WIB.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan di destinasi wisata favorit masyarakat selama libur Imlek dan cuti bersama itu. Akan tetapi, aturan ini bersifat situasional yang mana bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi lapangan.***