
SERAYUNEWS- Kementerian Agama (Kemenag) resmi akan menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 secara serentak di 9.636 lembaga pendidikan Islam yang meliputi madrasah dan pondok pesantren.
Ujian ini menjadi tonggak baru dalam sistem evaluasi pendidikan Islam di Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno mengatakan pelaksanaan TKA adalah langkah strategis menuju transformasi pendidikan Islam yang kompetitif, terukur, dan setara dengan sekolah umum.
“TKA menjadi instrumen penilaian akademik baru bagi siswa madrasah. Hasil tes ini nantinya bisa menjadi indikator masuk perguruan tinggi negeri, khususnya lewat jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi,” ujar Amien Suyitno dikutip dari laman resmi Kemenag.
Berbeda dengan Ujian Nasional (UN) yang telah dihapus, Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang lebih modern dan berorientasi pada kemampuan berpikir tingkat tinggi.
Tes ini tidak sekadar mengukur hafalan, tetapi juga daya nalar, kemampuan analisis, berpikir kritis, dan kreativitas peserta didik.
“Kita ingin memastikan lulusan madrasah tidak hanya setara, tapi juga bisa lebih unggul dari sekolah umum,” tegas Suyitno.
Sebanyak 8.969 Madrasah Aliyah (MA), 5 Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan 662 Pondok Pesantren sudah siap melaksanakan ujian digital ini.
Total peserta mencapai 460.625 siswa, terdiri dari 191.900 laki-laki dan 253.284 perempuan.
TKA 2025 akan digelar dengan sistem daring (online) di seluruh Indonesia. Sebagian besar lembaga menyelenggarakan ujian secara mandiri, sementara sebagian lainnya menggunakan sistem source sharing dengan lembaga terdekat.
“Digitalisasi asesmen ini bukan sekadar efisiensi, tapi juga membangun budaya integritas dan akuntabilitas berbasis teknologi,” jelas Suyitno.
Berikut jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik 2025:
Setiap hari ujian terdiri dari tiga sesi, mencakup Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat dan jurusan.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, Kemenag bersama Kemendikbudristek mengadakan Sinkronisasi Data dan Sistem Pelaksanaan Utama TKA 2025 untuk seluruh jenjang pendidikan, termasuk MA, MAK, SMA, SMK, Paket C, dan PKPPS Ulya.
Jadwal sinkronisasi:
Tahapan ini memastikan semua sistem ujian daring, jaringan, dan bank soal siap beroperasi optimal saat hari pelaksanaan utama.
Dirjen Pendidikan Islam menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik bukan sekadar ujian, tetapi bagian dari reformasi sistem penilaian nasional.
“Kita ingin setiap siswa madrasah dan santri dinilai dengan standar yang sama, berdasarkan data, bukan subjektivitas lembaga,” tegasnya.
Melalui TKA, Kemenag berharap bisa memetakan potensi dan kualitas pendidikan Islam secara lebih objektif.
“TKA bukan soal angka, tapi tentang keadilan, masa depan anak-anak madrasah, dan kepercayaan publik terhadap pendidikan Islam,” tutup Suyitno.
Kasubdit Kurikulum Direktorat KSKK Madrasah, Abdul Basit, menegaskan bahwa hasil TKA tidak menentukan kelulusan siswa, melainkan menjadi salah satu bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya.
TKA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut antara lain:
Pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan hasil TKA untuk pengendalian mutu pendidikan.
“TKA melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, bukan menggantikannya,” pungkas Basit.
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 menjadi bukti komitmen Kemenag dalam mewujudkan pendidikan Islam yang berkualitas, adaptif terhadap teknologi, dan sejajar dengan sistem nasional.
Dengan dukungan lebih dari 9.600 lembaga pendidikan, ratusan ribu peserta, serta regulasi yang jelas, TKA siap menjadi fondasi baru penilaian akademik berbasis data dan keadilan.