SERAYUNEWS – Saat ini jadwal loker Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 banyak dicari, terutama oleh mereka yang berminata mendaftarnya.
Adapun per tanggal 17 September 2024 pendaftaran KPPS Pilkada sudah dibuka. Sehingga, para pelamar bisa segera mendaftarkan diri.
Di samping itu, ada beberapa tanggal penting yang harus diperhatikan oleh mereka.
Untuk itu, berikut adalah rangkuman lengkap terkait jadwal, syarat, dan gaji KPPS Pilkada 2024.
Diketahui bahwa masa pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka dari tanggal 17 sampai 28 September 2024.
Kemudian, pada tanggal 18 sampai tanggal 29 September merupakan masa penelitian administrasi para calon anggota KPPS.
Nantinya, pengumuman hasil administrasinya akan keluar pada tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2024.
Selain itu, ada beberapa tanggal penting lain yang perlu dipahami para pelamar.
Berdasarkan surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut adalah jadwal lengkapnya:
Tanggal-tanggal tersebut sangatlah penting untuk diingat. Sehingga, disarankan untuk mencatatnya.
KPPS adalah kelompok yang bertanggung jawab atas kelancaran proses pemungutan suara pada Pilkada.
Mereka akan bertugas pada Pilkada serentak yang diadakan pada Rabu, 27 November 2024.
Syarat-syarat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS terbilang cukup mudah. Berikut syarat pendaftarannya:
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, calon pelamar bisa lanjut mendaftar agar bisa menjadi bagian tim penyelenggara Pilkada 2024.
Selain persyaratan dan jadwal, banyak juga yang penasaran mengenai berapa gaji yang diterima oleh anggota KPPS.
Untuk itu, berikut rinciannya:
Dengan demikian, diketahui bahwa gaji atau honornya mendekati Rp1 juta. Bagi Anda yang berminat, maka Anda bisa mendaftarkan diri dengan cara menghubungi PPS (Panitia Pemungutan Suara) di wilayah masing-masing.***