SERAYUNEWS – Simak jadwal pelantikan Kepala Daerah 2025, lengkap dengan rangkaian acaranya yang bakal berlangsung bertempat di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Informasi ini tercantum dalam Formulir Berita Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/644/SJ yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025.
Pelantikan tersebut akan mencakup gubernur dan wakil gubernur terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, serta bupati dan wakil bupati terpilih.
Rangkaian acara pelantikan kepala daerah yang akan mengemban jabatan pada periode 2025-2030, di antaranya adalah sebagai berikut:
Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan acara pelantikan kepala daerah 2025, acara ini akan disiarkan langsung di beberapa saluran televisi nasional dan melalui platform streaming daring.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Istana Kepresidenan biasanya menyediakan informasi lebih lanjut terkait jadwal siaran langsung.
Sehingga, masyarakat dapat mengikuti jalannya pelantikan secara langsung, baik di televisi maupun melalui kanal-kanal digital resmi yang disediakan.
Pelantikan ini menandai awal dari perjalanan kepemimpinan baru di daerah, yang diharapkan dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, pelantikan akan dilaksanakan secara serentak bagi seluruh kepala daerah terpilih, termasuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Namun, pelantikan ini tidak berlaku dalam kasus tertentu, seperti jika terdapat perselisihan hasil Pilkada 2024 yang masih diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketentuan lainnya adalah, jika perselisihan tersebut sudah diputuskan oleh MK pada awal Februari 2025, maka pelantikan tetap akan dilakukan pada 20 Februari 2025.
Jika terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang belum diselesaikan atau yang memerlukan pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang, pelantikan akan ditunda hingga seluruh proses hukum selesai.
Selain itu, jika ada faktor keadaan memaksa atau force majeure, pelantikan juga bisa dilaksanakan setelah tanggal yang sudah ditentukan.
Demikian jadwal pelantikan Pilkada serentak 2024, lengkap dengan rangkaian acaranya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. ***