SERAYUNEWS – Kapan jadwal pelantikan KPPS Pilkada 2024? Simak informasi tanggal pelantikan hingga berapa gaji yang diterima selama bertugas menjadi KPPS.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bekerja sebagai sebagai badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Lalu kapan KPPS dilantik?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pelantikan KPPS Pilkada 2024 setelah diumumkan nama-nama terpilih atau calon anggota. Setelah ditetapkan nama-nama yang terpilih akan ditetapkan secara bersamaan dengan pelantikan.
Simak informasi tanggal pelantikan hingga gaji selengkapnya berikut ini.
Peserta KPPS yang sudah mendaftar akan mengikuti seleksi administrasi. Menurut jadwal KPU, sebagaimana dilansir dari Instagram resmi KPU, pendaftaran KPPS dilakukan pada 17-28 September 2024 lalu.
Proses yang dilakukan antara lain melakukan penelitian administrasi, pengumuman hasil hingga tanggapan dan masukan masyarakat.
Kemudian, nama calon anggota KPPS terpilih diumumkan pada tanggal 5-7 Oktober 2024. Masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan.
Penetapan anggota KPPS dan pelantikan akan dilakukan pada 7 November 2024. Pada tanggal itu juga akan diresmikan dan bertugas.
Ada 7 orang yang menjadi anggota KPPS yang merupakan masyarakat dari sekitar TPS. Mereka terpilih setelah memenuhi persyaratan dan telah dilantik. Berikut ini pembagiannya:
– Ketua: 1 Orang
– Anggota: 6 Orang
Ketua KPPS juga akan merangkap menjadi anggota. Ketua akan dipilih dari dan oleh anggota.
Anggota KPPS yang menyelesaikan tugas hingga masa akhir jabatan akan menerima gaji atau honor yang telah ditetapkan KPU.
Tentu saja mereka harus menyelesaikan masa kerja hingga tuntas. KPU menetapkan masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 selama satu bulan. Mulai dari 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024. Gaji yang diterima untuk satu bulan kerja.
Setelah menjalankan tugas dan kewajiban sebagai KPPS, ketua dan anggota akan menerima gaji. Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, berikut besarannya:
– Ketua: Rp 900.000 per orang
– Anggota: Rp 850.000 per orang
– Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang
Berikut tugas anggota dan ketua KPPS Pilkada 2024 yang akan bertugas dalam proses pemungutan suara.
1. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, masyarakat pada hari pemungutan suara.
6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
12. Memberikan penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS.
13. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
14. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada DPT.
15. Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
16. Memimpin kegiatan penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
17. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilihan.
Demikianlah informasi pelantikan KPPS Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 7 November 2024.
***