SERAYUNEWS- Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Ketiga menteri tersebut, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Cuti bersama ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya (Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Pemerintah menambahkan libur sehari setelah perayaan kemerdekaan karena 17 Agustus 2025 jatuh pada akhir pekan, sehingga masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk merayakan momen bersejarah ini.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama 18 Agustus 2025 berlaku penuh tanpa memotong jatah cuti tahunan.
Hal ini telah pemerintah atur dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025.
Jika seorang ASN tidak mendapatkan hak cuti bersama karena tuntutan jabatan, maka jatah cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang terlewat.
Pelayanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap berjalan optimal dengan pengaturan penugasan secara proporsional.
Berbeda dengan ASN, cuti bersama bagi pekerja sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.
Keputusan libur sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
Artinya, perusahaan dapat memutuskan untuk:
Bila perusahaan meliburkan karyawan, cuti bersama tersebut memotong jatah cuti tahunan sesuai Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022.
Sebaliknya, jika perusahaan tetap beroperasi, karyawan berhak atas upah lembur jika bekerja di hari cuti bersama.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri terbaru, berikut sisa cuti bersama hingga akhir tahun 2025:
Cuti bersama 18 Agustus 2025 berlaku otomatis untuk ASN, tetapi bagi karyawan swasta sifatnya opsional.
Keputusan libur atau bekerja kembali pada kebijakan perusahaan. Jika libur, cuti akan memotong jatah tahunan.
Jika bekerja, perusahaan wajib membayar upah sesuai ketentuan lembur.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tetap meriah sekaligus menjaga kelancaran layanan publik dan operasional sektor swasta.