SERAYUNEWS – Ingin bepergian ke luar negeri dan mengemudi di jalanan asing? Anda membutuhkan SIM Internasional. Cek jadwal pelayanan, syarat, dan biayanya.
Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional yang mudah dan praktis.
Agar proses berjalan lancar, Anda wajib tahu jadwal pelayanan, persyaratan dokumen, hingga biaya yang harus disiapkan.
Berikut informasi lengkap yang bisa Anda simpan sebelum mengajukan permohonan SIM Internasional.
Sebelum mendaftar, ada beberapa dokumen penting yang harus Anda siapkan. Pastikan dokumen diunggah dalam format JPG atau JPEG, dan ukuran file maksimal 500 KB. Berikut daftarnya:
– Foto diri terbaru dengan ketentuan:
– Terlihat 2 kancing kemeja
– Latar belakang berwarna putih
– Kemeja dan hijab tidak boleh berwarna putih
– Tidak menggunakan kacamata
– Wajah menghadap langsung ke kamera
– Tidak menggunakan kontak lensa
– Bukan foto hitam putih
– Gigi tidak terlihat dalam foto
– KTP asli
– KITAP (khusus untuk Warga Negara Asing)
– Paspor yang masih berlaku
– SIM Indonesia yang masih aktif, sesuai golongan yang akan diajukan
– Tanda tangan di atas kertas putih menggunakan tinta hitam
– SIM Internasional lama (khusus untuk proses perpanjangan)
Semua dokumen dapat dipindai atau difoto di atas kertas HVS sebelum diunggah. Penting untuk memastikan data dan dokumen lengkap serta sesuai ketentuan.
Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, pendaftaran Anda akan dibatalkan. Biaya pendaftaran yang telah dikirimkan memang bisa dikembalikan, tetapi akan dikenakan biaya administrasi tertentu.
Mengurus SIM Internasional tidak gratis, namun biayanya cukup terjangkau. Berikut rinciannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:
– Pembuatan SIM Internasional baru: Rp250.000
– Perpanjangan SIM Internasional: Rp225.000
Selain itu, Anda perlu memperhitungkan biaya jasa pengiriman dokumen. Tarifnya akan disesuaikan dengan pilihan jasa kurir dan jarak pengiriman ke alamat Anda.
Cara Daftar SIM Internasional Secara Online
Supaya lebih praktis, Anda juga bisa membuat SIM Internasional melalui website resmi Korlantas Polri. Caranya sederhana:
1. Kunjungi situs resmi SIM Internasional di siminternasional.korlantas.polri.go.id
2. Lengkapi data diri dan unggah semua dokumen persyaratan
3. Lakukan pembayaran biaya pembuatan melalui kanal pembayaran yang tersedia
4. Tunggu verifikasi dari petugas
5. Jika disetujui, SIM Internasional akan dikirimkan ke alamat Anda
Pastikan Anda menggunakan data dan foto sesuai ketentuan untuk menghindari kendala saat verifikasi.
Pelayanan pembuatan SIM Internasional mengikuti jam kerja reguler di Indonesia. Anda bisa mendatangi kantor pelayanan SIM Internasional pada:
– Senin hingga Kamis: 08.00 WIB – 15.00 WIB
– Jumat: 08.00 WIB – 15.00 WIB
– Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup
Pastikan Anda datang lebih awal agar tidak kehabisan antrian, apalagi saat menjelang akhir pekan.
Bagi Anda yang sibuk, saat ini juga tersedia layanan pembuatan SIM Internasional secara online melalui website resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Proses pendaftaran dan upload dokumen dapat dilakukan dari rumah. Nah, dengan persiapan matang, Anda bisa mendapatkan SIM Internasional dengan cepat dan mudah, siap untuk perjalanan ke mana pun di dunia!***