SERAYUNEWS – Mudik Lebaran 2025 akan segera tiba. Korlantas Polri telah memprediksi puncak arus mudik serta arus balik untuk tahun 2025.
Puncak arus mudik diperkirakan akan berlangsung antara tanggal 28 hingga 30 Maret 2025. Sementara itu, arus balik diprediksi terjadi pada tanggal 5 hingga 7 April 2025.
Pada arus balik, Jasa Marga memperkirakan akan ada sekitar 2,18 juta kendaraan yang melintas selama mudik Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025.
Di sisi lain, untuk arus balik, mereka memperkirakan jumlah kendaraan yang melintas akan mencapai 2,29 juta.
Selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025 ini, terdapat pula kebijakan pembatasan angkutan yang perlu diperhatikan.
Redaksi akan menyajikan ulasannya dalam artikel ini. Yuk, simak.
Selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, terdapat beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang boleh beroperasi.
Apa saja jenis kriterianya? Cek penjelasan di bawah ini.
1. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG).
2. Kendaraan yang mengantarkan uang, hewan, pakan ternak, dan pupuk.
3. Kendaraan yang terlibat dalam penanganan bencana alam.
4. Sepeda motor yang diperbolehkan untuk mudik dan balik secara gratis.
5. Pengangkutan barang pokok yang tetap dapat beroperasi, asalkan dilengkapi dengan surat muatan jenis barang.
Sementara itu, pembatasan truk angkutan barang akan bermula pada hari Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00.
Kebijakan ini akan berlangsung hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00. Kemudian, pembatasan ini akan berlaku di seluruh ruas jalan, termasuk jalan tol maupun non-tol.
Pembatasan penggunaan truk akan diterapkan di sejumlah jalan tol dan jalan nontol berikut. Berikut adalah daftarnya.
1. Jalan Tol yang Mengalami Pembatasan
2. Jalan Nontol yang Mengalami Pembatasan
Penting, perhatikan jadwal pembatasan truk angkutan selama mudik Lebaran 2025 agar tidak melanggar peraturan. Selamat mudik.***