
SERAYUNEWS – Pertanyaan mengenai BSU Tahap 4 2025 kapan cair kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi para pekerja yang menantikan bantuan subsidi upah untuk meringankan beban ekonomi.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah yang dianggap penting karena memberikan bantuan finansial langsung kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Oleh sebab itu, setiap informasi mengenai jadwal pencairan, alur penyaluran, hingga tata cara pengecekan status penerima selalu ditunggu banyak pihak.
Menurut berbagai sumber resmi, termasuk yang dikutip dari situs fahum.umsu.ac.id, BSU tahap keempat pada tahun 2025 kembali disalurkan dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000.
Dana tersebut umumnya diberikan untuk dua bulan sekaligus sehingga sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara bertahap demi memastikan penyaluran berjalan tertib dan tepat sasaran.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa penyaluran BSU Tahap 4 sudah dimulai pada 14 Juli 2025.
Tanggal tersebut menjadi acuan utama bagi masyarakat untuk mulai melakukan pengecekan status penerimaan. Namun, penting dipahami bahwa dana tidak akan masuk secara serentak kepada seluruh penerima.
Proses penyalurannya dilakukan bertahap mengikuti validasi data, kesiapan rekening, serta proses administrasi lainnya yang melibatkan berbagai pihak.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui beberapa kanal resmi, yaitu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh, serta PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut.
Metode pencairan melalui kantor pos tetap menjadi pilihan yang diutamakan untuk menjangkau penerima yang belum memiliki akses perbankan.
Penerima yang tidak memiliki rekening dari bank yang ditunjuk dapat datang langsung ke kantor pos dengan membawa identitas diri untuk proses pencairan.
Sistem ini dibuat agar BSU bisa disalurkan secara merata dan tidak menghambat masyarakat yang tidak memiliki rekening bank.
Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima BSU 2025, pemerintah menyediakan beberapa cara yang mudah diakses hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut prosedur yang dapat dilakukan:
Pertama, masyarakat dapat memeriksa melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
Setelah membuka situs, pengguna hanya perlu memasukkan NIK dan kode captcha sebelum menekan tombol “Cek Status”. Hasil pengecekan akan langsung ditampilkan melalui halaman tersebut.
Kedua, pengecekan juga dapat dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah mengisi data yang diminta, sistem akan secara otomatis mengarahkan pengguna ke situs Kemnaker untuk melihat status penerima secara resmi.
Cara ini sangat membantu bagi peserta BPJS yang ingin memastikan kesesuaian data mereka.
Ketiga, bagi penerima yang akan melakukan pencairan melalui kantor pos, aplikasi Pospay dapat menjadi alternatif untuk memperoleh informasi.
Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna hanya perlu memilih menu “BSU Kemnaker”, memasukkan NIK, dan kemudian mendapatkan kode QR yang akan digunakan sebagai bukti pencairan di kantor pos.
Keempat, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Di dalam aplikasi ini tersedia fitur “Cek Eligibilitas BSU” yang memungkinkan pengguna untuk memasukkan data diri mereka dan mengetahui apakah mereka memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
Dengan banyaknya kanal resmi yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperoleh informasi akurat tanpa harus mendatangi kantor pemerintah.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu dan selalu mengacu pada sumber terpercaya.
Secara keseluruhan, pelaksanaan BSU Tahap 4 2025 diharapkan dapat berjalan lancar dan membantu masyarakat dalam menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga.
Dengan memahami jadwal pencairan, alur penyaluran, serta cara mengecek status penerima, masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan menghindari kekeliruan dalam proses administrasi.***