
SERAYUNEWS – Pertanyaan mengenai kapan UMK 2026 diumumkan menjadi perhatian besar bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Setiap menjelang akhir tahun, penetapan upah minimum selalu menjadi isu utama karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan buruh serta perencanaan keuangan perusahaan.
Tahun ini, situasinya sedikit berbeda karena adanya perubahan regulasi yang membuat jadwal penetapan UMK mengalami penundaan.
Sistem penetapan upah minimum di Indonesia terdiri dari dua lapisan yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMP biasanya ditetapkan lebih dulu oleh pemerintah provinsi, kemudian disusul oleh UMK yang diumumkan oleh pemerintah kabupaten/kota setelah memperoleh rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
Mengacu pada informasi dari fahum.umsu.ac.id, penetapan UMP 2026 semula dijadwalkan paling lambat pada 21 November 2025.
UMK kemudian mengikuti beberapa hari atau pekan setelahnya. Namun, pada tahun penetapan 2026, jadwal tersebut tidak dapat dijalankan karena adanya perubahan regulasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena pemerintah sedang menyempurnakan formula baru dalam penetapan upah minimum.
Formula tersebut kini mengharuskan adanya pertimbangan lebih menyeluruh, bukan hanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi seperti sebelumnya.
Beberapa faktor yang harus diperhitungkan meliputi:
Karena formula penghitungan yang baru ini memerlukan verifikasi data yang lebih detail, proses pembahasan menjadi lebih panjang dan tidak bisa dipaksakan selesai pada jadwal awal di bulan November.
Beberapa pemerintah provinsi memperkirakan UMP 2026 baru dapat ditetapkan pada awal hingga pertengahan Desember 2025. Setelah UMP diumumkan, UMK 2026 diperkirakan menyusul beberapa hari kemudian.
Meski belum ada tanggal resmi, pemerintah memastikan bahwa:
Dengan demikian, proses penetapan upah minimum tetap dapat berjalan sesuai siklus tahunan yang berlaku, meskipun terjadi penundaan pada tahap awal.
Penundaan pengumuman UMK tentu menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja yang menantikan perubahan upah mereka pada 2026.
Bagi perusahaan, jadwal penetapan yang mundur juga dapat memengaruhi penyusunan anggaran tahunan serta strategi pengelolaan sumber daya manusia.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa penundaan ini bertujuan menghasilkan kebijakan upah minimum yang lebih adil dan sesuai realitas daerah.
Dengan memasukkan variabel baru, diharapkan penetapan UMK 2026 lebih tepat sasaran serta tidak menimbulkan kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan.
Bagi pekerja dan perusahaan, penting untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar mengetahui jadwal final pengumuman UMK di daerah masing-masing.***