
SERAYUNEWS- Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 ASN 2026 kembali menjadi perhatian jutaan aparatur negara di Indonesia.
Pemerintah memastikan tunjangan tambahan tahunan ini tetap diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan tersebut resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Selain itu, teknis pencairannya juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Pemerintah menegaskan pencairan gaji ke-13 menjadi bagian penting dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN di tengah kenaikan biaya hidup. Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. “Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Artinya, pencairan akan mulai dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Jika terdapat kendala administrasi atau teknis, pemerintah juga membuka kemungkinan pembayaran dilakukan setelah Juni 2026. Namun, mayoritas instansi diperkirakan mulai menyalurkan dana sejak awal Juni seperti pola tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah juga diminta segera menyusun aturan teknis agar proses transfer ke rekening ASN tidak mengalami keterlambatan.
Pemerintah memastikan penerima gaji ke-13 mencakup seluruh aparatur negara aktif maupun pensiunan yang memenuhi syarat administratif.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 2026:
· PNS dan CPNS
· PPPK
· Prajurit TNI
· Anggota Polri
· Pejabat negara
· Hakim
· Pensiunan ASN
· Penerima pensiun
· Penerima tunjangan negara
Guru ASN dan PPPK juga termasuk dalam daftar penerima karena masuk kategori aparatur negara sesuai regulasi terbaru.
Besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Pemerintah memasukkan beberapa komponen tunjangan dalam perhitungan akhir.
Komponen gaji ke-13 ASN 2026 meliputi:
· Gaji pokok
· Tunjangan keluarga
· Tunjangan pangan
· Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
· Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja
Sementara bagi pensiunan, nominal yang diterima disesuaikan dengan uang pensiun bulanan terakhir berdasarkan golongan.
Kabar baiknya, pajak penghasilan (PPh) atas gaji ke-13 tetap ditanggung pemerintah sehingga dana diterima secara penuh tanpa potongan tambahan.
Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal bagi pejabat tertentu dan pegawai non-ASN setara eselon.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
· Ketua/Kepala: Rp31.474.800
· Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
· Sekretaris: Rp28.104.300
· Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon
· Eselon I: Rp24.886.200
· Eselon II: Rp19.514.300
· Eselon III: Rp13.842.300
· Eselon IV: Rp10.612.900
1. Pendidikan SD/SMP
· Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200
· Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.639.300
· Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
2. Pendidikan SMA/D-I
· Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700
· Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.347.400
· Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
3. Pendidikan D-II/D-III
· Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.488.500
· Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.966.100
· Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
4. Pendidikan D-IV/S-1
· Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.591.000
· Masa kerja 10–20 tahun: Rp7.160.500
· Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
5. Pendidikan S-2/S-3
· Masa kerja ≤10 tahun: Rp7.764.100
· Masa kerja 10–20 tahun: Rp8.357.500
· Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Besaran tersebut menunjukkan bahwa nominal gaji ke-13 dipengaruhi tingkat pendidikan, masa kerja, pangkat, serta jabatan penerima.
Meski pemerintah sudah menetapkan jadwal resmi, pencairan terkadang mengalami keterlambatan karena beberapa faktor teknis.
Beberapa penyebab yang sering terjadi antara lain:
· Peraturan Kepala Daerah belum selesai
· Data rekening ASN belum sinkron
· Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) terlambat
· Perubahan status kepegawaian belum diperbarui
· Kendala sistem transfer perbankan
ASN disarankan segera memeriksa rekening dan memastikan data kepegawaian telah sesuai agar proses pencairan berjalan lancar.
Pengecekan dana gaji ke-13 kini bisa dilakukan langsung melalui smartphone menggunakan mobile banking atau aplikasi resmi pemerintah.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Buka aplikasi mobile banking
2. Login menggunakan akun terdaftar
3. Pilih menu mutasi rekening
4. Cek transaksi masuk pada Juni 2026
5. Cari keterangan “Gaji-13” atau “THR ASN”
Pegawai instansi pusat juga dapat memanfaatkan aplikasi Gaji Kita dari Kementerian Keuangan untuk melihat rincian pembayaran secara digital.
Pemerintah menegaskan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 menjadi bentuk apresiasi terhadap aparatur negara yang terus memberikan pelayanan publik.
Selain membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang sekolah, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga konsumsi rumah tangga dan memperkuat perputaran ekonomi nasional.
ASN, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan diimbau terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing agar mengetahui jadwal pencairan terbaru.
Apakah PPPK mendapatkan gaji ke-13?
Ya, PPPK termasuk penerima resmi gaji ke-13 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.
Kapan gaji ke-13 ASN 2026 cair?
Paling cepat mulai Juni 2026 dan dilakukan secara bertahap.
Apakah gaji ke-13 dipotong pajak?
Pajak tetap ada, tetapi ditanggung pemerintah sehingga penerima mendapatkan dana penuh.
Apakah pensiunan mendapat gaji ke-13?
Ya, pensiunan ASN dan penerima pensiun tetap memperoleh gaji ke-13 melalui Taspen atau Asabri.
Apakah tunjangan kinerja ikut dibayarkan?
Ya, pemerintah memasukkan tunjangan kinerja sebagai komponen gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.