
SERAYUNEWS – Program bantuan sosial dari pemerintah kembali menjadi perhatian masyarakat memasuki April 2026.
Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai mempertanyakan kapan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua akan dilakukan.
Informasi ini penting, terutama bagi keluarga yang mengandalkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penyaluran bantuan PKH dan BPNT dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
Dana bantuan PKH umumnya disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Sementara itu, bagi penerima yang belum memiliki akses perbankan, bantuan dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Mekanisme ini dilakukan untuk memastikan bantuan dapat menjangkau seluruh penerima, termasuk yang berada di daerah terpencil.
Adapun BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warung resmi.
Sistem ini dirancang agar bantuan benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan, yaitu memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan bahwa penyaluran bantuan sosial dilakukan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun. Untuk tahun 2026, tahap kedua mencakup periode April hingga Juni.
Artinya, pencairan PKH dan BPNT tahap 2 diperkirakan mulai berlangsung pada akhir April 2026 dan dapat berlanjut hingga Mei atau bahkan Juni.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak ada tanggal pasti yang berlaku secara nasional. Proses distribusi dilakukan secara bertahap, bergantung pada kesiapan masing-masing daerah serta hasil verifikasi data penerima oleh pemerintah.
Dengan sistem seperti ini, waktu pencairan di setiap wilayah bisa berbeda. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk rutin memantau informasi resmi agar tidak tertinggal perkembangan terbaru terkait bantuan yang mereka terima.
Besaran bantuan PKH berbeda-beda, tergantung kategori anggota keluarga dalam satu rumah tangga.
Dalam satu keluarga, seseorang bisa menerima lebih dari satu jenis bantuan jika memenuhi beberapa kriteria sekaligus.
Untuk periode pencairan per tiga bulan, bantuan PKH diberikan dengan rincian sebagai berikut: ibu hamil dan balita mendapatkan nominal tertinggi, diikuti oleh anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA dengan jumlah yang disesuaikan.
Selain itu, lansia dan penyandang disabilitas berat juga mendapatkan bantuan khusus.
Sementara itu, BPNT atau program sembako memberikan bantuan tetap sebesar Rp200.000 per bulan kepada setiap KPM.
Bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan saldo yang hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, dan kebutuhan pokok lainnya.
Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan, Kemensos menyediakan dua cara pengecekan yang dapat diakses masyarakat secara mandiri.
Pertama, melalui situs resmi cek bansos. Pengguna hanya perlu memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP, lalu sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan. Kedua, melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di ponsel. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk memantau status bantuan secara praktis dan cepat.
Selain status penerimaan, sistem juga biasanya menampilkan kategori kesejahteraan atau desil yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial.
Dengan memahami jadwal, nominal bantuan, serta cara pengecekan status, masyarakat dapat lebih siap dalam menerima bantuan sosial ini.
Pemerintah pun terus berupaya memastikan distribusi bantuan berjalan tepat sasaran dan tepat waktu demi membantu kesejahteraan masyarakat.***