SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang jadwal pencarian gaji ke-13 dan THR. Kemudian, apakah PPPK dan honorer juga dapat?
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 merupakan insentif yang dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Kedua tunjangan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri dan awal tahun ajaran baru.
Namun, muncul pertanyaan mengenai pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer apakah berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Selanjutnya, redaksi akan memberi ulasan mengenai hal tersebut dalam artikel ini. Simak, ya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut.
Dengan demikian, PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Hal ini ditegaskan dalam peraturan tersebut, yang menyatakan bahwa PPPK paruh waktu tetap menerima THR dan gaji ke-13.
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, jadwal pencairan tunjangan adalah sebagai berikut.
Perhitungan besaran THR dan gaji ke-13 berdasarkan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
3. Pegawai dengan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
a. SD/SMP/Sederajat
b. SMA/Diploma I
c. Diploma II/Diploma III
d. Strata I/Diploma IV
e. Strata II/Strata III
Sementara itu, tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau PNS tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran ASN.
Hal ini karena perhitungan THR dan gaji ke-13 berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang hanya diberikan kepada ASN.
Namun, bagi tenaga honorer yang telah lulus seleksi dan menjadi PPPK, hak atas THR dan gaji ke-13 akan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk PPPK, termasuk persyaratan terkait TMT dan SPMT.
Selain itu, THR dan gaji ke-13 tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Dengan pengelolaan yang bijak, tunjangan tersebut mampu mendukung kebutuhan menjelang Lebaran dan awal tahun ajaran baru secara optimal.
Demikian informasi tentang jadwal pencarian gaji ke-13 dan THR beserta informasi penting lainnya. Semoga informasi ini membantu. ***(Ika Sriani)