SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membuka tahapan pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2024.
Dalam acara launching pembentukan KPPS untuk Pilkada tahun 2024 di Jakarta, Selasa (17/9/2024), KPU RI menyatakan bahwa sebanyak 3 juta lebih anggota dibutuhkan.
Secara rinci, pihaknya akan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang rencananya tersebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) per saat ini.
Selanjutnya, syarat pendaftaran anggota KPPS Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut.
Sementara itu, persyaratan dokumen yang diperlukan untuk menjadi anggota KPPS Pilkada Serentak 2024, meliputi hal di bawah ini.
Berikutnya, kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran KPPS dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto.
Kemudian, persyaratan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.
Sebagai informasi, untuk batas usia calon pendaftar anggota KPPS Pilkada Serentak 2024 ini dipertimbangkan dalam rentang usia minimal 17 tahun sampai maksimal 55 tahun. Pertimbangan tersebut terhitung pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Sementara itu, berikut jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada Serentak 2024 mengutip dari Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
1. Tahapan Pembentukan: pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
Awal: 17 September 2024
Akhir: 21 September 2024
2. Tahapan Pembentukan: penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
Awal: 17 September 2024
Akhir: 28 September 2024
3. Tahapan Pembentukan: penelitian administrasi calon anggota KPPS
Awal: 18 September 2024
Akhir: 29 September 2024
4. Tahapan Pembentukan: pengumuman hasil penelitian administrasi
Awal: 30 September 2024
Akhir: 2 Oktober 2024
5. Tahapan Pembentukan: tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS
Awal: 30 September 2024
Akhir: 5 Oktober 2024
6. Tahapan Pembentukan: pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
Awal: 5 Oktober 2024
Akhir: 7 Oktober 2024
7. Tahapan Pembentukan: penetapan dan pelantikan anggota KPPS
Awal: 7 November 2024
Akhir: 7 November 2024
Adapun, masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 yakni dari tanggal 7 November sampai dengan 8 Desember 2024. Itulah syarat dan jadwal lengkap pendaftaran KPPS untuk Pilkada Serentak 2024.
***