
SERAYUNEWS – Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada keluarga, kerabat, maupun anak-anak menjadi kebiasaan yang terus dilestarikan masyarakat Indonesia.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Bank Indonesia (BI) rutin membuka layanan penukaran uang baru setiap tahunnya.
Layanan ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan uang pecahan baru secara aman, tertib, dan terjamin keasliannya.
Untuk tahun 2026, jadwal resmi penukaran memang belum diumumkan secara detail, namun jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, layanan diperkirakan mulai tersedia sejak awal hingga menjelang akhir bulan Ramadhan.
Bank Indonesia biasanya membuka layanan penukaran uang baru dalam beberapa tahap guna menghindari antrean panjang.
Berdasarkan pengalaman pelaksanaan sebelumnya, layanan kas keliling BI umumnya mulai beroperasi sekitar 30 hari sebelum Idulfitri hingga mendekati hari raya. Sementara itu, layanan penukaran melalui kantor cabang bank biasanya tersedia sekitar dua minggu menjelang Lebaran.
Selain melalui kas keliling, BI juga kerap bekerja sama dengan sejumlah bank umum untuk memperluas jangkauan layanan.
Lokasi penukaran sering ditempatkan di area strategis seperti rumah ibadah, pusat kegiatan masyarakat, dan kawasan perkantoran agar mudah dijangkau.
Masyarakat disarankan untuk memantau pengumuman resmi melalui situs atau media sosial Bank Indonesia untuk mengetahui jadwal terbaru.
Dalam proses penukaran uang, BI menetapkan sejumlah aturan yang perlu diperhatikan agar pelayanan berjalan lancar.
Jumlah uang yang dapat ditukarkan biasanya menyesuaikan dengan ketersediaan stok di lokasi penukaran. Masyarakat dapat memilih pecahan uang sesuai yang tersedia di tempat layanan.
Untuk uang logam, penukaran biasanya dibatasi hingga maksimal 250 keping per pecahan. Sedangkan untuk uang kertas, penukaran dilakukan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan sesuai kuota yang ditentukan.
Selain itu, BI tetap menerima penukaran uang rupiah dari berbagai tahun emisi selama masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Agar proses penukaran berjalan tanpa kendala, masyarakat perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, waktu, dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan. Bukti tersebut wajib ditunjukkan, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
Selain itu, masyarakat harus menyiapkan uang lama sesuai nominal yang sudah dipesan sebelumnya.
BI juga mensyaratkan uang yang akan ditukar dalam kondisi layak edar, tidak rusak parah, dan mudah dikenali keasliannya.
Uang yang diserahkan harus sudah dipisahkan berdasarkan pecahan serta tahun emisi, dan tidak diperbolehkan direkatkan menggunakan selotip, lakban, atau staples.
Perlu diketahui, masyarakat tidak diperkenankan melakukan pemesanan ulang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama sebelum jadwal pemesanan sebelumnya selesai.
Penukaran uang melalui kas keliling biasanya dilakukan dengan sistem pemesanan daring melalui aplikasi atau situs resmi BI. Masyarakat perlu mengakses layanan PINTAR BI, kemudian memilih menu penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Setelah itu, pemohon dapat memilih provinsi, lokasi, serta jadwal penukaran yang tersedia. Pengisian data diri seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif menjadi tahap berikutnya. Setelah menentukan jumlah uang yang akan ditukar sesuai ketentuan, pemohon harus menyelesaikan proses pemesanan hingga mendapatkan bukti transaksi.
Pada hari penukaran, masyarakat wajib membawa KTP dan bukti pemesanan. Petugas kemudian akan memproses penukaran sesuai kuota yang telah ditentukan.
Selain kas keliling, masyarakat juga dapat menukar uang baru melalui kantor cabang bank tertentu.
Prosesnya relatif sederhana, yakni dengan membawa identitas diri, buku tabungan, kartu ATM, serta uang yang akan ditukar.
Setibanya di bank, nasabah perlu mengambil nomor antrean dan menyampaikan tujuan penukaran kepada petugas.
Setelah itu, teller akan memproses penukaran sesuai nominal yang diajukan, selama memenuhi syarat yang berlaku.
Nah itu dia jadwal penukaran uang baru lebaran 2026.***