SERAYUNEWS – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026 segera dimulai. Pada tahun ajaran ini, PPDB mengalami perubahan besar dengan hadirnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sistem baru berbasis domisili ini menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan.
Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan proses penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan fleksibel.
Untuk itu, penting bagi orang tua dan calon peserta didik memahami jadwal, jalur, dan persyaratan terbaru yang berlaku.
Pendaftaran PPDB 2025 diperkirakan akan dimulai pada kuartal pertama tahun 2025. Menurut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), jadwal ini dapat berbeda di setiap daerah.
Oleh karena itu, orang tua diimbau untuk memantau portal resmi Dinas Pendidikan setempat guna mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses pengkajian.
Diharapkan pada bulan Februari 2025, jadwal resmi dapat diumumkan, sehingga kebijakan baru ini dapat diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026.
Sistem zonasi kini digantikan oleh sistem domisili, yang mengukur jarak nyata antara tempat tinggal siswa dan sekolah tujuan. Sistem ini tidak lagi hanya mengacu pada data Kartu Keluarga (KK).
Perubahan ini bertujuan untuk:
Dengan pendekatan ini, penerimaan siswa juga mempertimbangkan kapasitas lokal dan kebutuhan daerah, sehingga diharapkan pemerataan akses pendidikan dapat tercapai.
PPDB 2025 tetap menyediakan empat jalur utama, yaitu:
Untuk mendaftar PPDB 2025, calon peserta didik harus memenuhi syarat berikut:
Calon peserta didik baru (CPDB) harus menyiapkan dokumen berikut:
Berikut langkah-langkah pendaftaran PPDB 2025:
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sesuai persyaratan.
Pantau jadwal resmi di portal Dinas Pendidikan masing-masing daerah. Selain itu, pilih jalur yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kriteria anak Anda.
PPDB 2025 diharapkan membawa perubahan signifikan melalui penerapan sistem domisili yang menggantikan zonasi.
Dengan persiapan matang, proses pendaftaran diharapkan berjalan lancar, transparan, dan efektif. Mulailah persiapan sejak sekarang agar tidak ada kendala di kemudian hari.***