
SERAYUNEWS-Polres Tegal kembali melakukan pelayanan SIM keliling pada Januari 2026. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Melampirkan SIM yang masih berlaku
2. Fotokopi KTP dan SIM
3. Hasil tes kesehatan dan psikologi (dilakukan test di lokasi pelayanan SIM keliling)
4. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional (JKN)
Dijelaskan juga bahwa biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu. Sementara, biaya PNBP perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu.
Lebih lengkap jadwal SIM keliling pada 17-31 11 Januari 2026 adalah sebagai berikut seperti tertera dalam Instagram Polres Tegal.
Sabtu, 17 Januari 2026 di Polsek Kedung Banteng pukul 08.00 sampai 11.00 WIB
Senin, 19 Januari 2026 di Polsek Pagerbarang pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Selasa, 20 Januari 2026 di Polsek Dukuhturi pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Rabu, 21 Januari 2026 di Polsek Margasari/Tilik Desa pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Kamis, 22 Januari 2026 di Polsek Bumijawa pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Jumat, 23 Januari 2026 di Mal Pelayanan Publik pukul 08.00 sampai 11.00 WIB
Sabtu, 24 Januari 2026 di Polsek Kedung Banteng pukul 08.00 sampai 11.00 WIB
Senin, 26 Januari 2026 di Polsek Pagerbarang pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Selasa, 27 Januari 2026 di Polsek Dukuhturi pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Rabu, 28 Januari 2026 di Polsek Margasari/Tilik Desa pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Kamis, 29 Januari 2026 di Polsek Bumijawa pukul 08.00 sampai 12.00 WIB
Jumat, 30 Januari 2026 di Mal Pelayanan Publik pukul 08.00 sampai 11.00 WIB
Sabtu, 31 Januari 2026 di Polsek Kedung Banteng pukul 08.00 sampai 11.00 WIB