Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, perbuatan UP terjadi sekitar Oktober 2022 silam. Saat itu korban berinisial MA (17), salah satu anak asuhnya tengah berada di dalam kamar dan duduk di atas kasur.
“UP kemudian masuk ke dalam kamar dan sempat bertanya kepada korban. Korban saat itu diam saja, hingga kemudian UP duduk di belakang korban dan melakukan tindakan pencabulan,” kata dia, Kamis (16/2/2023).
Setelah melakukan perbuatan tersebut, UP kemudian pergi meninggalkan kamar korban.
Baca juga: [insert page=’terbukti-bersalah-mantan-kepala-sekolah-mi-di-purbalingga-pelaku-tindak-asusila-divonis-11-tahun-penjara’ display=’link’ inline]
“Modus pelaku dengan dalih memijat korban yang sedang sakit untuk kesembuhan. Namun, saat memijat pelaku justru memfokuskan di area sensitif korban,” ujarnya.
Dari situ, kemudian terungkap perbuatan tersebut, hingga akhirnya petugas mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya UP dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.