CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Hobi jajan di lokalisasi Desa Slarang Kecamatan Kesugihan, membuat seorang pemuda warga Kelurahan Donan ini ketagihan. Kondisi kantong sedang minim membuat pemuda berusia 20 tahun ini tak kehilangan akal. RR alias Dono (20) nekad membayar Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan uang palsu alias upal. Sadar dibayar dengan upal sang PSK melapor ke polisi usai melayani pemuda hidung belang yang kurang modal itu.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik melalui Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi mengatakan, peungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu (29/3/2017) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, anggota Polsek Kesugihan melaksankan Patroli di Exs lokalisasi Slarang di Desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
“Saat patroli anggota mendapatkan laporan dari salah satu PSK yang baru saja melayani tamunya dengan membayar menggunakan uang kertas pecahan Rp.50.000,- jumlah 3 (tiga) lembar yang di duga palsu,” jelasnya.
Mendapat laporan tersebut petugas langsung menangkap pelaku yang kemudian diketahui bernama RR alias Dono (20), warga Jalan Krawangsari Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap yang saat itu sedang berada di tempat parkir kendaraan bermotor di sekitar Ex lokalisasi Selarang.
“Petugas menyita Uang kertas Republik Indonesia pecahan Rp.50.000,-dengan nomer seri AAU519860 sebanyak 5 lembar dan uang kertas Republik Indonesia pecahan Rp.20.000,-dengan nomer seri AAP25811 sebanyak 8 lembar yang di duga palsu,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari penangkapan pelaku RR alias Dono petugas berhasil menangkap pelaku lain yang berbama AB alias Mad (19) warga Jalan Krawangsari Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah yang diduga pemilik uang palsu tersebut.
“Dari hasil pemeriksaa bahwa pelaku AB alias Mad mengakui memperoleh uang palsu tersebut dari kenalanya yang bernama Tomi warga Batam Riau,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 36 Jo pasal Undang undang Republik Indonesia Nomer 07 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara Karena terbukti telah menyimpan, mengedarkan, dan atau membelanjakan uang rupiah yang diketahui uang rupiah palsu.