Banjarnegara, Serayunews.com
Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum pada para siswa dan guru ini dilakukan di GOR SMAN 1 Purwanegara, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara, Yasozisokhi Zebua mengatakan, JMS merupakan satu terobosan dan upaya dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam memberikan pemahaman tentang hukum pada kalangan pelajar, selain itu melalui JMS ini juga memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi dari Kejaksaan.
“Kejaksaan juga memiliki tugas penyuluhan, jadi tidak hanya sebagai penuntut umum dalam persidangan, tetapi juga memberikan kesadaran hukum pada masyarakat, termasuk kalangan pelajar,” katanya.
Menurutnya, melalui JMS ini diharapkan dapat mengenalkan hukum sejak dini kepada pelajar, secara khusus kepada siswa siswi SMA Negeri 1 Purwanegara. Dalam JMS ini juga dijelaskan tentang tugas fungsi dan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk tugas fungsi dan kewenangan Kejaksan RI.
“Ada pengelompokan hukum, hal ini dilihat dari sumber, bentuk, wilayah berlaku, fungsi serta sifat dan isinya. Kalangan pelajar juga harus tahu, sebab ada tindak pidana yang rawan terjadi dikalangan pelajar seperti tindak pidana yang berhubungan dengan ITE, Lalu lintas, Narkotika, Senjata Tajam, Tawuran hingga Tindak pidana yang behubungan dengan Anak di bawah umur serta penanganan atau proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.
Kepala SMA Negeri 1 Purwanegara, A. Junaid A sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Sebab dengan sosialisasi ini, kalangan pelajar yang merupakan anak bangsa ini bisa memahami hukum, sehingga mereka tidak sampai terjerat kasus hukum.
“Ini sangat berharga dan penting, khususnya bagi kalangan pelajar, dan kami sangat mengapresiasi kegiatan ini,” katanya.