
SERAYUNEWS – Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Dinamika Banjarnegara, Ramsidi, akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp175 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM).
Putusan tersebut tertuang dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 42/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG, yang memperberat vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Semarang.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Eka Ilham Ferdiady, mengatakan majelis hakim banding menilai terdakwa terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana pinjaman bergulir LPDB-KUMKM.
“Putusan tersebut mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang dibacakan pada 6 Agustus 2025. Perubahan hanya mencakup lamanya pidana dan besaran uang pengganti,” jelas Ilham, Selasa (28/10/2025).
Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp789,59 juta.
Jika aset jaminan yang dilelang tidak mencukupi, Ramsidi wajib menutupi kekurangannya atau menjalani pidana tambahan satu tahun penjara.
Majelis hakim yang memimpin sidang banding terdiri dari Dedeh Suryanti (ketua majelis), serta Winarto dan Jeldi Ramadhan (anggota). Putusan dibacakan secara terbuka di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kasus korupsi ini berawal dari penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM kepada KSP Artha Dinamika Banjarnegara sejak tahun 2006.
Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung pembiayaan anggota koperasi, namun penyidik menemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan oleh Ramsidi.
“Sejumlah dokumen pinjaman, perjanjian, dan bukti transaksi dijadikan barang bukti, sebagian besar dikembalikan kepada LPDB-KUMKM dan KSP Artha Dinamika,” ujar Ilham.
Dalam putusan tingkat pertama, Ramsidi dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, karena menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding karena menilai hukuman di tingkat pertama terlalu ringan.
Setelah menelaah alat bukti dan berkas perkara, majelis hakim mengabulkan permohonan banding dan memperberat hukuman Ramsidi.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Ramsidi langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Banjarnegara untuk menjalani masa pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan.