SERAYUNEWS – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah mulai menjadi perhatian masyarakat. Bahkan pada PPDB 2025, rencananya ada perubahan terkait jalur zonasi yang akan diukur dengan ketentuan baru.
Bagaimana cara ukur jarak rumah ke sekolah versi PPDB 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengubah sistem zonasi berdasarkan domisili.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen telah membocorkan bahwa cara pengukuran jarak rumah ke sekolah yang selama ini menjadi faktor utama dalam jalur zonasi akan diganti dengan metode baru yang lebih akurat dan adil.
Skema baru PPBD untuk jalur zonasi tahun 2025 masih disusun oleh Kemendikdasmen. Rencananya jarak sekolah dan rumah diukur dengan cara baru pada PPDB zonasi.
Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto. Menurutnya, ada perubahan yang terjadi dalam PPDB 2025 ini.
Biyanto menerangkan bahwa ada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan seperti dokumen Kartu Keluarga (KK).
Ada cara lain yang diterapkan untuk mengukur jarak rumah ke sekolah pada jalur zonasi versi PPDB 2025. Lalu bagaimana cara mengukurnya?
Biyanto menerangkan bahwa informasi pada dokumen KK sudah tidak digunakan lagi pada PPDB tahun 2025.
Adapun cara ukur jarak yang dimaksud pada jalur zonasi adalah menggunakan domisili siswa ke sekolah. Rencana baru ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan.
Ia membeberkan bahwa salah satunya kecurangan penggunaan KK yang terjadi pada pelaksanaan PPDB jalur zonasi.
Pada PPDB jalur zonasi versi terbaru yang sedang disusun pemerintah ini, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.
Selain perubahan jarak rumah ke sekolah pada sistem zonasi, pemerintah juga berencana mengganti istilah PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kemendikdasmen menilai bahwa istilah SPMB lebih familiar di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.
Pergantian istilah seleksi masuk sekolah negeri ini karena PPDB yang berlangsung selama pemerintahan Presiden Jokowi dinilai banyak kelemahan.
Terkait jarak rumah dan sekolah pada sistem PPDB zonasi masih menjadi rencana Kemendikdasmen. Hal ini belum menjadi keputusan final karena masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Perubahan cara pengukuran jarak rumah ke sekolah pada PPDB 2025 mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan keadilan dan kualitas sistem pendidikan di Indonesia.
Dengan mengganti jalur zonasi terbaru, diharapkan tidak ada lagi keluhan mengenai ketidakadilan dalam penerimaan siswa baru.
Langkah ini juga menjadi bukti bahwa sistem pendidikan terus berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi.
***