SERAYUNEWS- Pemerintah resmi menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Tahun 2025.
Skema ini hadir sebagai solusi bagi instansi yang membutuhkan tenaga tambahan tetapi terbatas dalam alokasi anggaran belanja pegawai.
PPPK Paruh Waktu memberi fleksibilitas baik bagi instansi maupun tenaga kerja. Sistem ini memungkinkan jam kerja yang lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, dengan upah yang menyesuaikan jam kerja dan kemampuan keuangan instansi.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak bersifat seragam. Setiap instansi dapat menyesuaikan jam kerja dengan karakteristik pekerjaan dan anggaran yang tersedia.
Secara umum, jika PPPK penuh waktu bekerja delapan jam sehari, maka PPPK Paruh Waktu hanya sekitar empat jam sehari. Aturan ini memberikan ruang fleksibilitas, baik bagi pegawai maupun instansi.
Ada sejumlah perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Pertama, dari sisi jam kerja. PPPK penuh waktu bekerja selama delapan jam sehari, sedangkan PPPK paruh waktu hanya sekitar empat jam per hari.
Kedua, dari sisi penghasilan. Gaji PPPK penuh waktu cenderung stabil karena masuk dalam belanja pegawai pemerintah.
Sementara itu, gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jam kerja serta kemampuan anggaran instansi, sehingga jumlahnya bisa berbeda-beda dan relatif tidak tetap.
Ketiga, dari sisi masa kerja. PPPK penuh waktu biasanya memiliki masa kerja lebih panjang, yaitu lima tahun atau mengikuti kebutuhan instansi.
Sedangkan PPPK paruh waktu diberlakukan per tahun, dan bisa diperbarui jika instansi masih membutuhkan.
Keempat, dari sisi syarat pendaftaran. PPPK Paruh Waktu hanya bisa diikuti tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Termasuk mereka yang pernah ikut seleksi CPNS maupun PPPK 2024 tetapi belum mendapat formasi. Adapun PPPK penuh waktu mengikuti jalur seleksi reguler sesuai aturan PAN-RB.
Proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 diktum ketujuh. Tahapannya dimulai dari usulan kebutuhan pegawai oleh instansi kepada Menteri PAN-RB.
Usulan ini wajib disertai rincian jumlah kebutuhan, jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan.
Setelah itu, Menteri PAN-RB menetapkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi. Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses penerbitan nomor induk ini biasanya tidak lebih dari tujuh hari kerja sejak usulan diterima.
Tahapan terakhir adalah penetapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh instansi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah juga telah mengumumkan jadwal resmi pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Proses dimulai pada 7 Agustus 2025 dengan pengajuan usulan kebutuhan, kemudian berlanjut dengan penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN-RB pada akhir Agustus.
Pengumuman alokasi kebutuhan dilakukan sejak 22 Agustus hingga awal September, dilanjutkan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh para pelamar sampai pertengahan September.
Proses usulan nomor induk berlangsung sejak 23 Agustus hingga 20 September, sementara penetapan nomor induk dijadwalkan selesai pada akhir September 2025.
Dengan demikian, rangkaian pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 berlangsung kurang lebih dua bulan, mulai dari tahap usulan hingga penetapan.
Keberadaan PPPK Paruh Waktu menawarkan keuntungan tersendiri. Durasi kerja yang lebih singkat memungkinkan pegawai tetap menjalankan aktivitas ekonomi lain di luar pekerjaan pemerintah.
Meski bekerja dengan jam kerja terbatas, PPPK paruh waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki Nomor Induk Pegawai resmi dari BKN.
Bahkan, pegawai paruh waktu yang berprestasi tetap berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, asalkan memenuhi syarat administrasi dan lolos evaluasi kinerja.
Jam kerja PPPK Paruh Waktu tahun 2025 rata-rata hanya empat jam per hari, jauh lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam sehari.
Perbedaan ini juga berdampak pada besaran gaji, masa kerja, serta fleksibilitas yang ditawarkan.
Bagi tenaga non-ASN, skema PPPK Paruh Waktu bisa menjadi peluang emas untuk masuk ke sistem ASN, meskipun dengan status, gaji, dan jam kerja yang lebih terbatas.