SERAYUNEWS– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kedaulatan Pangan. Raperda inisiasi Komisi B DPRD Jateng itu, harapannya mampu mewujudkan kemandirian pangan.
“Harapan kami, Perda ini menjadi guidance (panduan) untuk Jateng lebih mandiri dari sisi pangan,” ujar Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno di sela rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Sumarno menjelaskan, Jawa Tengah merupakan daerah lumbung pangan nasional. Adanya Perda tentang Kedaulatan Pangan, harapannya Pemprov bersama DPRD dan stakeholder terkait mempunyai panduan bagaimana menjaga kestabilan harga pangan di Jateng.
Perda tentang Kedaulatan Pangan akan mengatur berbagai hal terkait pangan. Antara lain mengatur tentang tata kelola ketahanan pangan, kesinambungan penyediaan pangan, pendistribusian pangan, dan sebagainya. Sebab, tidak sedikit pihak swasta yang membeli hasil panen dari Jateng untuk dibawa atau dijual ke luar daerah Jateng.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Jateng, Paramitha Atika Putri menyatakan, Provinsi Jateng sebagai penyangga pangan nasional perlu menjamin ketersediaan pangan, sistem pendistribusian pangan, dan pola konsumen secara berkelanjutan. Tentu dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Menurut politikus PDIP ini, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang. “Baik pada tingkat nasional maupun daerah dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal,” paparnya.
Lebih lanjut djelaskan, semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan, telah mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Perda tentang Kedaulatan Pangan,” kata Paramitha.