SERAYUNEWS – Polresta Banyumas, baru saja menangkap 11 pengedar narkoba. SF (22) janda muda warga Purwokerto ini, menjadi satu di antara para pengedar yang tertangkap.
Kepada awak media, SF mengaku baru sekitar dua bulan menjual sabu-sabu. Dia nekat mengedarkan barang haram itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tak sedikit pula keuntungan yang dia dapat, habis untuk berfoya-foya.
“Baru sekitar satu bulan, jualnya ke teman sendiri saja,” kata SF saat memberikan keterangan ke sejumlah awak media di Pendopo Mapolresta Banyumas, Jumat (26/1/2024).
Sebelumnya, SF mengaku bekerja sebagai marketing provider. Tetapi sepertinya, dia tergoda dengan keuntungan menjual sabu-sabu yang lebih menggiurkan.
“Uangnya untuk foya-foya, saya hanya lempar ke alamat saja. Untungnya Rp 50 sampai Rp 100 ribu per transaksi,” ujarnya.
SF mengaku mendapatkan barang siap edar, dari seseorang yang tidak Ia kenal. Selama ini, Ia hanya bertransaksi dengan mengambil sabu-sabu di tempat sesuai arahan pemilik barang.
Dari tangan SF, polisi hanya berhasil menyita sisa barang bukti sabu-sabu seberat 0,24 gram saja.
Kasat Res Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan, selain tersangka SF ada 10 tersangka pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang yang tertangkap sejak tanggal 2-26 Januari 2024.
Modusnya, para pengedar ini sendiri tidak tahu siapa pemesan barang haram tersebut.
“Jadi tidak ada komunikasi secara langsung, mereka hanya memberitahu ada beberapa titik. Kemudian pemesannya akan mengambil, jadi tidak bertatap muka langsung,” kata dia.
Meski demikian, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lajut untuk mengamankan pengedar yang lebih besar.
“Kita melakukan penyelidikan ke atas, belum dapat hasil. Tetapi, jaringannya sudah kita petakan, Insyallah ke depan akan kita dapatkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya SF sendiri terancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian ada juga ancaman pidana denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.