
SERAYUNEWS- Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo kembali memperlihatkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Pada Jumat, 14 November 2025, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan ganja yang melibatkan dua tersangka dari Wonosobo.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menyampaikan dalam siaran persnya Kamis (20/11/2025) bahwa kedua tersangka berinisial D (44) dan A (52).
“Keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. Bahkan tersangka A merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2023,” jelas AKP Teguh.
Penangkapan pertama berlangsung di sebuah homestay di Kecamatan Wonosobo pukul 15.15 WIB. Petugas mengamankan tersangka D bersama enam paket sabu dengan total bruto 31 gram, alat konsumsi, dan perlengkapan pengemasan.
Hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan bahwa sabu tersebut milik tersangka A yang diduga memasok barang kepada D.
Hanya berselang sekitar satu jam, tepatnya pukul 16.20 WIB, petugas kembali melakukan tindakan di lokasi yang sama. Tersangka A ditangkap ketika hendak menuju kamar D.
Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,2 gram, satu paket ganja 1,1 gram, alat hisap, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.
“Kami mengamankan barang bukti sabu dan ganja dari kedua pelaku. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Kami juga terus mengembangkan potensi jaringan yang terlibat,” tegas AKP Teguh Sukosso.
Tersangka D dan A terancam hukuman berat berdasarkan:
⦁ Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
⦁ Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya menghadapi ancaman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda sampai Rp10 miliar. Untuk tersangka A, polisi juga menambahkan Pasal 111 ayat (1) terkait kepemilikan ganja.
AKP Teguh menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polres Wonosobo.
“Kami akan terus konsisten memerangi peredaran narkoba di Wonosobo. Kami mengajak masyarakat ikut memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika melalui layanan kepolisian atau Call Center 110,” tegasnya.