
SERAYUNEWS- Jangan menyepelekan urusan balik nama kendaraan bekas.
Di balik proses administratif yang tampak merepotkan, ada banyak risiko yang bisa muncul bagi pemilik baru.
Di tengah ramainya transaksi mobil dan motor bekas, banyak pembeli merasa yang penting kendaraan bisa dipakai dan pajak masih bisa dibayar.
Padahal, selama nama di dokumen masih milik pemilik lama, posisi pemilik baru tetap lemah secara administratif.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengingatkan, setiap kendaraan yang berpindah tangan wajib menyesuaikan data kepemilikannya.
“Kalau kendaraan secara fisik sudah di tangan si B, tapi dokumen masih atas nama si A, itu harus dibalik nama,” ujar Wibowo.
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur bahwa data pemilik di STNK dan BPKB harus sesuai dengan identitas pemilik yang mengurus.
Ketika KTP pemilik baru tidak cocok dengan data di sistem, proses perpanjangan pajak tahunan maupun lima tahunan bisa otomatis tertolak.
Dalam praktiknya, banyak kantor Samsat kini mensyaratkan data yang seragam antara identitas pemilik dan dokumen kendaraan.
Jika pemilik lama sudah memblokir kendaraannya, pembayaran pajak dan pengesahan STNK akan terhenti sampai balik nama selesai.
Menurut Wibowo, pemblokiran ini sering pemilik lama lakukan sebagai bentuk perlindungan agar tidak lagi menanggung risiko hukum dari kendaraan yang sudah ia jual.
Namun, pemilik baru justru meraskan efek dengan tiba-tiba tidak bisa lagi mengurus kewajiban pajaknya sendiri.
Saat kendaraan belum balik nama, segala catatan pelanggaran masih akan mengarah pada pemilik lama.
Surat tilang elektronik (ETLE), misalnya, akan dikirim ke alamat yang tertera di data lama, bukan ke pemilik yang menggunakannya sekarang.
Situasi ini bisa memicu masalah baru jika pemilik lama keberatan dan melapor bahwa kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.
Pemilik baru berpotensi terseret dalam urusan hukum yang seharusnya bisa dihindari jika sejak awal segera mengurus balik nama.
Selain itu, data yang tidak sinkron juga dapat menyulitkan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas atau perkara pidana yang melibatkan kendaraan.
Pihak berwenang akan berpatokan pada identitas di dokumen resmi, bukan pada siapa yang memegang kendaraan sehari-hari.
Masalah tidak berhenti pada urusan pajak dan tilang, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan finansial.
Klaim asuransi bisa terhambat atau bahkan tertolak, jika nama tertanggung tidak sama dengan identitas di dokumen kendaraan.
Bagi yang berencana menjual lagi mobil atau motor bekasnya, dokumen yang masih atas nama orang lain juga menurunkan daya tawar.
Calon pembeli cenderung ragu dan menuntut harga lebih murah ketika harus menanggung sendiri proses balik nama yang tertunda.
Tidak jarang, calon pembeli memilih membatalkan transaksi jika menemukan STNK dan BPKB masih mencantumkan pemilik lama.
Pada akhirnya, penundaan balik nama yang awalnya jadi penghematan justru berbalik menjadi kerugian.
Brigjen Pol Wibowo menegaskan, balik nama seharusnya menjadi satu paket dengan transaksi jual beli kendaraan bekas.
Proses ini bukan sekadar mengganti nama di atas kertas, melainkan memastikan hak kepemilikan, kewajiban pajak, dan perlindungan hukum melekat pada orang yang benar-benar menguasai kendaraan tersebut.
Berbagai estimasi biaya balik nama dari otoritas dan pelaku industri menunjukkan bahwa biaya ini relatif kecil daripada risiko yang mungkin muncul.
Dengan kata lain, menyegerakan balik nama adalah investasi untuk kenyamanan dan ketenangan dalam menggunakan kendaraan setiap hari.***