
SERAYUNEWS- Membeli mobil atau motor bekas memang lebih hemat, tetapi urusan administrasi sering kali menjadi kendala.
Salah satu masalah yang paling sering dialami pemilik kendaraan bekas adalah perpanjang STNK yang masih mensyaratkan KTP pemilik lama. Kondisi ini kerap menyulitkan, apalagi jika penjual sulit dihubungi atau sudah pindah domisili.
Kabar baiknya, kini ada solusi yang legal dan justru sangat dianjurkan, yaitu melakukan balik nama kendaraan.
Dengan balik nama, kepemilikan kendaraan resmi berpindah ke nama Anda, sehingga perpanjang STNK bisa dilakukan tanpa meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Selain lebih praktis, langkah ini juga memberi kepastian hukum dan keamanan jangka panjang.
Balik nama bukan sekadar formalitas. Proses ini memastikan bahwa kendaraan yang Anda gunakan terdaftar secara sah atas nama sendiri. Dengan begitu, seluruh kewajiban pajak, administrasi, hingga tanggung jawab hukum melekat langsung pada pemilik baru.
Selain itu, sejak bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB) resmi dihapus, biaya pengurusan balik nama kini jauh lebih ringan. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan membuat proses balik nama semakin terjangkau bagi masyarakat.
Banyak yang bertanya, apakah perpanjang STNK bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama? Jawabannya bisa, tetapi hanya jika kendaraan sudah dibalik nama.
Selama nama di STNK masih tercatat atas pemilik lama, maka KTP lama tetap menjadi syarat wajib.
Karena itu, balik nama menjadi langkah paling aman dan praktis agar ke depan Anda tidak lagi bergantung pada data pemilik sebelumnya saat mengurus STNK tahunan maupun lima tahunan.
Sebelum datang ke Samsat, pastikan seluruh dokumen berikut sudah lengkap agar proses berjalan lancar:
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. KTP pemilik baru sesuai domisili
4. Kwitansi pembelian bermaterai
5. Kendaraan untuk cek fisik
Dokumen-dokumen ini menjadi dasar verifikasi bahwa kendaraan benar-benar berpindah kepemilikan secara sah.
Setelah semua persyaratan siap, berikut alur umum pengurusan balik nama kendaraan di Samsat:
1. Lakukan cek fisik kendaraan di area Samsat
2. Daftarkan hasil cek fisik untuk pengurusan BPKB
3. Serahkan STNK asli dan KTP pemilik baru
4. Isi formulir Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD)
5. Lakukan pendaftaran balik nama
6. Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, dan PNBP STNK serta pelat nomor
7. Tunggu pencetakan STNK dan pelat nomor baru
8. Ambil BPKB sesuai jadwal yang ditentukan
Setiap daerah bisa memiliki alur loket yang sedikit berbeda, namun secara umum prosesnya mengikuti tahapan di atas.
Perlu diketahui, BBNKB untuk kendaraan bekas kini Rp 0. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Namun, meski bea balik nama dihapus, masih ada beberapa biaya lain yang tetap harus dibayarkan, antara lain:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. SWDKLLJ
3. Biaya penerbitan STNK baru
4. Biaya penerbitan pelat nomor baru
Dengan penghapusan BBNKB, total biaya balik nama menjadi jauh lebih ringan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Mengurus balik nama sejak awal memberikan banyak keuntungan, di antaranya:
1. Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama
2. Status kepemilikan kendaraan lebih aman
3. Menghindari risiko pajak tertunggak
4. Lebih mudah saat jual kembali kendaraan
5. Terhindar dari masalah hukum di kemudian hari
Langkah ini sangat direkomendasikan bagi siapa pun yang membeli kendaraan bekas, baik motor maupun mobil.
Balik nama kendaraan bekas bukan hanya mempermudah urusan perpanjang STNK, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pemilik baru. Dengan kebijakan BBNKB Rp 0, tidak ada lagi alasan untuk menunda balik nama.
Prosesnya semakin mudah, biayanya lebih ringan, dan manfaatnya sangat besar untuk jangka panjang.