Banjarnegara, serayunews.com
Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Hal ini sesuai dengan aturan dan sinergitas Satpol PP dengan Bea Cukai.
Kegiatan sosialisasi dan pendekatan terhadap masyarakat serta pedagang ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait upaya pencegahan penindakan hukum terhadap rokok ilegal. Sehingga masyarakat dapat menghindari dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya peredaran dan jual beli rokok ilegal.
“Jual beli rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan atau denda. Ini ada aturannya dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” katanya.
Menurutnya, Satpol PP sebagai bagian dari pengawasan peredaran rokok ilegal di toko, kios, dan para pedagang rokok yang ada di beberapa wilayah Banjarnegara ini akan terus melakukan sosialisasi serta melakukan tindakan bersama dengan pihak terkait.
“Cukai adalah bagian dari pendapatan negara. Konsumsinya, peredaran, pemakaiannya perlu diawasi, salah satunya cukai hasil tembakau dan apabila ditemukan pelanggaran tentu ada sanksinya,” katanya.
Sementara itu, kegiatan operasi di seluruh wilayah Banjarnegara juga akan dilakukan dengan sasaran toko, kios, dan pedagang rokok guna pengumpulan informasi keberadaan rokok ilegal. Jika ditemukan, maka Satpol PP langsung melakukan koordinasikan dengan bea cukai untuk pendindakan lebih lanjut.