
SERAYUNEWS – Masyarakat masih sering menganggap pengecekan sertifikat tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebagai layanan yang sama.
Padahal, keduanya memiliki fungsi berbeda dalam administrasi pertanahan yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Perbedaan tersebut penting dipahami, terutama bagi warga yang sedang melakukan transaksi jual beli tanah, pengurusan dokumen pertanahan, hingga proses hukum terkait kepemilikan lahan. Kesalahan memahami fungsi layanan dapat membuat proses administrasi menjadi tidak tepat sasaran.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa pengecekan sertifikat dan SKPT memang sama-sama berkaitan dengan data pertanahan. Namun, keduanya mempunyai tujuan penggunaan yang berbeda.
Pengecekan sertifikat merupakan proses verifikasi terhadap sertifikat tanah dengan data resmi yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini umumnya berjalan sebelum proses transaksi tanah.
Melalui pengecekan tersebut, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat memastikan bahwa data fisik dan data yuridis dalam sertifikat sesuai dengan dokumen resmi negara, seperti buku tanah dan surat ukur.
Pemeriksaan itu bertujuan agar tidak terjadi persoalan hukum setelah transaksi berlangsung.
Dengan adanya verifikasi, status tanah jelas, termasuk apakah tanah sedang dalam sengketa, pemblokiran, penjaminan, atau tidak memiliki masalah administrasi lainnya.
Dalam praktiknya, layanan pengecekan sertifikat biasanya penting ketika seseorang hendak melakukan jual beli tanah, hibah, pemecahan sertifikat, maupun pembebanan hak seperti hak tanggungan.
ATR/BPN menyebutkan bahwa pengajuan pengecekan sertifikat dilakukan oleh PPAT karena berkaitan langsung dengan proses pembuatan akta tanah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, PPAT memperoleh kepastian mengenai kesesuaian data sertifikat dengan arsip resmi pertanahan.
Oleh karena itu, pengecekan sertifikat berfungsi sebagai langkah pengamanan sebelum transaksi. Tujuannya agar seluruh pihak yang terlibat memperoleh kepastian hukum atas objek tanah.
Berbeda dengan pengecekan sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah atau SKPT merupakan dokumen resmi yang dari Kantor Pertanahan berisi informasi lengkap mengenai suatu bidang tanah.
SKPT memuat data fisik dan data yuridis tanah yang berasal dari dokumen resmi pertanahan, seperti peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Dokumen tersebut biasanya penting untuk kebutuhan tertentu yang membutuhkan informasi tertulis resmi dari ATR/BPN.
Misalnya untuk proses lelang tanah, penggantian sertifikat yang hilang, kebutuhan pengadilan, hingga kepentingan administrasi lain yang memerlukan keterangan status tanah secara rinci.
Melalui SKPT, pemohon dapat mengetahui kondisi hukum suatu bidang tanah secara lebih lengkap.
Dokumen itu dapat menunjukkan apakah tanah sedang bersengketa, berada dalam sita, blokir, atau memiliki catatan hukum tertentu lain.
Berbeda dari pengecekan sertifikat yang diajukan PPAT, pengurusan SKPT dapat dilakukan langsung oleh masyarakat sesuai kebutuhan.
Pengajuan juga bisa berlangsung melalui layanan elektronik yang telah disediakan ATR/BPN maupun datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat.
ATR/BPN menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara kedua layanan tersebut.
Tidak sedikit warga yang menganggap pengecekan sertifikat dan SKPT memiliki fungsi yang sama, padahal penggunaan masing-masing dokumen berbeda.
Jika seseorang ingin memastikan keaslian sertifikat sebelum transaksi jual beli, layanan yang perlu adalah pengecekan sertifikat melalui PPAT.
Namun apabila membutuhkan dokumen resmi yang menjelaskan kondisi hukum dan data tanah secara menyeluruh, SKPT menjadi dokumen wajib.
Kesalahan memilih layanan dapat memperlambat proses administrasi pertanahan. Selain itu, kurangnya pemahaman juga berpotensi memicu persoalan hukum di kemudian hari apabila data tanah tidak diverifikasi secara benar.
Oleh karena itu, ATR/BPN terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai fungsi layanan pertanahan.
Pemerintah juga mendorong pemanfaatan layanan digital agar proses administrasi menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Upaya tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah di Indonesia. Dengan administrasi yang tertib, potensi sengketa lahan dapat berkurang.
Pemahaman mengenai perbedaan pengecekan sertifikat dan SKPT penting agar masyarakat dapat menentukan layanan yang tepat sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, setiap proses pengurusan tanah dapat berjalan lancar sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya.***