SERAYUNEWS– Ribuan pelanggar lalu lintas terjaring di wilayah hukum Polres Banjarnegara. Sejak awal tahun 2023 hingga 19 Desember 2023, tercatat jumlah pelanggaran sebanyak 4.773 kasus.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Era Johny Kurniawan melalui Kasat Lantas, Iptu Mohamad Bimo Seno mengatakan, pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran helm sebanyak 2.231 pelanggar.
Kemudian tidak memiliki SIM atau sudah tidak berlaku sebanyak 400 pelanggar, STNK sebanyak 202 pelanggar. Selanjutnya knalpot brong atau kelengkapan ranmor sebanyak 1.128 pelanggar.
“Pelanggaran terhadap rambu-rambu sebanyak 738 pelanggar, pelanggaran muatan sebanyak 74 pelanggar. Sehingga total tercatat sebanyak 4.773 pelanggaran,” katanya, Selasa (19/12/2023).
Selain pelanggaran, angka kecelakaan sejak Januari hingga saat ini terdapat 721 kejadian. Kerugian materi, sebanyak Rp 910.200.000.
“Untuk angka kecelakaan memang ada peningkatan, kenungkinan karena pulihnya aktivitas masyarakat pasca pandemi Covid 19. Angka tersebut masih tergolong aman dan terkendali,” katanya.
Walaupun angka kejadian masih dalam kategori aman, pihaknya tetap melakukan upaya penyadaran tertib berkendara kepada pengguna jalan raya berupa razia. Selain itu penyuluhan kepada pelajar dan kelompok masyarakat, termasuk menggandeng penyedia jasa angkutan online untuk ikut kampaye tertib lalu lintas.
Kepala Dinas Pendidikan Banjarnegara, Teguh Handoko mengatakan, tingginya angka pelanggaran lalu lintas mungki juga dari dunia pendidikan atau siswa.
“Saya berharap agar Satlantas sering sosialisasi tertib lalu lintas ke sekolah. Baik kepada siswa maupun guru, agar kesadaran dan pemahaman tertib berlalu lintas makin meningkat,” katanya.
Untuk itu, kata Teguh, Dinas Pendidikan siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Satlantas Polres Banjarnegara. Selain memberi edukasi kepada siswa dan guru, Satlantas juga melakukan edukasi kepada pelaku jasa angkutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Semeru, melalui Kasi Intel, Taufik Hidayat mengatakan, banyak pemilik yang terkena tilang belum mengambil kendaraannya.
“Bagi yang mendapatkan tilang, untuk segera mengambil kendaraannya. Terutama yang terkena tilang di tahun 2018-2020. Silakan urus tilang dan bukti kepemilikan ranmor,” katanya.
Barang bukti lainnya seperti SIM pengendara yang pada saat razia sudah di ambil. Data di seksi barang bukti, ranmor yang terkena razia tahun 2018-2020 ada 100 unit berbagai merk dan tipe. Saat ini masih tercatat sebagai barang bukti, di Kejaksaan Negeri Banjarnegara.