SERAYUNEWS– Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis Sabu total seberat 5 kilogram. Tiga tersangka dalam dua kasus berbeda yang terlibat peredaran barang haram tersebut, telah dibekuk dan dijebloskan ke jeruji besi.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luhfi mengungkapkan, kasus pertama, pada hari Kamis (27/7/2023), petugas Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Keduanya berinisial AD dan S ditangkap di Desa Kramat, Kecamatan Dempet Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.
Dijelaskan, setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu kilogram sabu. “Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan polisi menemukan barang bukti paket sabu, timbangan, kartu ATM, Handphone dan lainnya,” dalam keteranganya yang diterima serayunews.com, Senin (31/7/2023).
Dijelaskan, dari penangkapan kedua tersangka, diperoleh keterangan jika mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y merupakan buron atau daftar pencarian orang (DPO). Awalnya pada Selasa 25 Juli 2023, Y menghubungi AD dan S untuk meminta agar rumah AD maupun S dijadikan pertemuan antara Y dengan temannya.
Pada hari Rabu 26 Juli 2023, sesuai dengan penjelasan Y, kedua tersangka bertemu dengan Y yang saat itu membawa koper, lalu ketika koper di buka ternyata isinya pakaian yang didalamnya ada 4 paket sabu. Kemudian Y memberikan 4 paket sabu yang dibungkus kaos warna hitam.
Selanjutnya kedua tersangka mengkonsumsi sedikit paket sabu sebagai tester keaslian sabu. Selanjutnya Y pergi dan 4 paket sabu dibawa pulang disimpan oleh AD di rumahnya. Para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI N0 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara untuk kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4 kilogram.
Kejadian bermula, polisi mendapat informasi adanya jaringan penyalahgunaan sabu di Kapal Darma Kartika 7 Pelabuhan Tanjungmas Semarang. “Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan seseorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 4 kg yang merupakan jaringan Malaysia, pontianak,” katanya.
Rencananya, paket tersebut akan dibawa ke Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menangkap IYN alias RN di dalam Kapal Dharma Kartika 7 jurusan Pontianak-Semarang. Setelah petugas melakukan interogasi, IYN menerima paket sabu tersebut dari AP (DPO).
Awalnya IYN diajak oleh AP (DPO) ke Pontianak dengan tujuan membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan. Selanjutnya IYN bersama AP (DPO) langsung berangkat dari Bali, di Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Super Air Jet jam 17.00 WITA.
Mereka sampai di Bandara Soetta Jakarta, Sabtu 00.15 WIB untuk
transit. Pada 31 Juli 2023 sekitar jam 03.30 WIB, saat IYN akan turun dari Kapal Dharma Kartika 7 ditangkap oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 paket besar sabu yang disamarkan dengan pakaian.
“IYN mengakui jika tujuan ke Pontianak adalah membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan oleh AP (DPO),” jelasnya. Atas perbuatannya tersangka INY disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.