SERAYUNEWS– Sejumlah daerah akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menilai, pemenuhan anggaran Pilkada Serentak perlu dilakukan tepat waktu.
Tito meminta Penjabat Kepala Daerah segera memenuhi kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2024 untuk masing-masing daerah. “Perlu dilakukan tepat waktu, karena pihak penyelenggara harus menjalankan sejumlah tahapan,” ujar Tito di laman Kemendagri, Rabu (27/3/2024) petang.
Pihaknya menekankan anggaran yang telah disepakati bersama melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dapat disalurkan sebanyak 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dan 60 persen APBD Tahun 2024.
Pihaknya telah mengingatkan kepala daerah mengenai persentase penyaluran anggaran tersebut sejak Januari 2023 melalui surat edaran. “Hampir semua (daerah) sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah,” ujat Mendagri.
Pihaknya juga telah menggelar Rapat Koordinasi terkait Isu-Isu Strategis terkait Pelaksanaan Pilkada dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara virtual dari Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Mantan Kapolri itu mendorong Penjabat Kepala Daerah agar segera menghitung ketersediaan anggaran sesuai dengan kesepakatan dalam NPHD. Tito meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mengecek betul ketersediaan anggaran tersebut.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengingatkan Penjabat Kepala Daerah agar terus berupaya mengendalikan inflasi. Pasalnya, pengendalian inflasi ini berkaitan dengan upaya memastikan pangan masyarakat tersedia di pasar dengan harga yang terjangkau.
“Artinya ada barangnya dan juga harganya terjangkau oleh rakyat, itu penting,” ujar Mendagri.
Pihaknya bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri juga terus melakukan rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait maupun pemerintah daerah.
Dia meminta Penjabat Kepala Daerah juga dapat menjaga laju inflasi di angka 2,5 persen, dengan angka paling rendah 1,5 persen dan tertinggi 3,5 persen. Pasalnya, meski saat ini angka inflasi secara nasional terkendali, kondisi di daerah masih beragam.