SERAYUNEWS – Sidang kasus oknum advokat asal Salatiga, PMA (63) terus berlanjut. Bahkan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto sudah ketiga kalinya, Rabu (20/3/2024).
Penasehat Hukum meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut, membebaskan PMA dari tahanan.
Penasehat Hukum PMA, Nurachman Kuncoroadi mengungkapkan, setelah replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Ia memohon menyampaikan duplik sebagai jawaban dalam sidang tersebut.
Karena menurutnya, tidak menemukan tanggapan pada tanggapan JPU atas keberatan-keberatan dalam eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya.
“Jaksa penuntut umum tidak mengakui, bahwa berkas yang di terimanya dari penyidik pada tanggal 16 Febuari 2024 tidak lengkap. Padahal, dapat jelas terlihat dalam berkas perkara. Kemudian, jaksa penuntut umum tidak menyampaikan argumentasi yang akademis dari pemahaman ilmu hukum dan dasar peraturan,” kata dia.
Menurut Nurachman, dalam sidang ketiga itu, JPU hanya berkelit dan berputar-putar serta tidak menjawab permasalah dalam eksepsi.
Padahal, dengan jelas dan ada lampiran bukti, bahwa terdawa dan penasehat hukum menyampaikan keberatannya dalam eksepsi.
“Jaksa penuntut umum menunjukan kebingungan formalitas yang secara nyata dalam surat dakwaannya. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 143 (2) KUHAP dan Pasal 143 (3) KUHAP,” ujarnya.
Dengan hal-hal tersebut, Nurachman menyebutkan, bahwa dakwaan atas JPU tidak cermat, jelas dan lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP.
Berdasarkan ketentuan Pasal 143 (3) dan yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia menyebutkan, dakwaan harus cermat, jelas, lengkap. Tidak seperti itu batal demi hukum sesuai MA No 808K/PID/1984 tanggal 29 Juni 1985, MA No 33K/MIL/1985 tanggal 15 Febuari 1986.
Kemudian terkait tuduhan samar-samar atau kabur batal demi hukum sesuai MA No. 492K/KR/1981 tanggal 8 Januari 1981.
“Terdakwa dan penasehat hukumnya, tetap pada eksepsi 13 Febuari 2024. Demi kebenaran, kepastian hukum dan keadilan, hentikan kriminalisasi advokat. Untuk itu mohon kiranya majelis hakim pemeriksa perkara ini memutuskan, menerima eksepsi terdakwa. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum, membebaskan atau melepaskan terdakwa dari tahanan,” katanya.
Sebelumnya dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rudy Ruswoyo, di PN Purwokerto, Rabu (20/3/2024), JPU Kejari Purwokerto, Pranoto eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukum tidak di terima. Sehingga Ia menyatakan surat dakwaan JPU, sudah sesuai dengan pasal yang ada.
“Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-02/PKRTO/Eku.2/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 adalah sah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ujar dia.
Selain itu, Pranoto juga menyatakan dalam perkara atas nama terdakwa PMA dengan Nomor : 27/Pid.B/2024/PN.Pwt tanggal 1 Maret 2024 tetap melanjutkan pemeriksaan. Dia meminta, agar terdakwa PMA tetap dalam penahanan.