BerandaBanjarnegaraJSIT Banjarnegara Gelar Seminar Parenting Nasional, Pakar: Orangtua Jangan Rampas Hak Anak untuk Berjuang

JSIT Banjarnegara Gelar Seminar Parenting Nasional, Pakar: Orangtua Jangan Rampas Hak Anak untuk Berjuang

Ani Christina, pakar parenting, saat memberikan materi tentang mendidik anak dalam Seminar Parenting Nasional bertema Tuntas Kemandirian dan Tuntas Seksualitas yang diselenggarakan JSIT Banjarnegara, di Surya Yudha Sport Center Banjarnegara, Rabu (9/11/2022). (Dok JSIT Banjarnegara)

Setiap orangtua, tentu menginginkan anaknya tumbuh kembang dengan baik dan maksimal. Namun, tidak sedikit tindakan orangtua yang justru merampas hak anak untuk berjuang. Hal ini disampaikan oleh pakar parenting Ani Christina, dalam Seminar Parenting Nasional bertema Tuntas Kemandirian dan Tuntas Seksualitas, di Surya Yudha Sport Center Banjarnegara, Rabu (9/11/2022).


Banjarnegara, serayunews.com

Dalam menyampaikan materinya, pakar parenting asal Surabaya ini mengatakan, tidak semua kegiatan anak harus dibantu oleh orangtua dan tetap harus ada pembatasan peran orangtua dalam membantu anak.

Hal ini sangat penting, agar anak bisa tumbuh kembang dan membangun daya juang dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

“Ada kasus yang saya tangani, usia 16 tahun mengalami penurunan IQ. Ternyata akar masalahnya, ia terlalu dimanjakan orangtuanya. Makan masih disuapi sampai usia 16 tahun, masih diantar orangtuanya ke kamar, penyembuhannya akan sangat sulit. Maka orangtua harus memandirikan anak, sesuai usianya,” katanya.

Sementara itu, terkait maraknya LGBT dan juga pelecehan seksual anak, Ani melihat hal tersebut berakar dari orangtua yang tidak memerhatikan anak terkait seksualitas yang dialami.

“Banyak kasus anak TK yang saya tangani, memainkan alat kelamin. Rata-rata mereka tahu dari internet, orangtua harus tanggap terhadap hal-hal seperti itu,” katanya.

Respons Fenomena Sosial

Ketua Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Banjarnegara, Muhammad Al Akhyar selaku penyelenggara kegiatan ini mengungkapkan, kegiatan tersebut selain dalam rangka menyemarakkan Hari Guru Nasional, juga merespons fenomena sosial yang ada di Banjarnegara.

Menurut data yang diperolehnya, pada tahun 2021 lalu di Banjarnegara ada 398 kasus permohonan dispensasi menikah di Pengadilan Agama Banjarnegara. Kebanyakan akibat hamil di luar nikah. Begitu juga dengan angka perceraian, dalam satu tahun ada 4.900 kasus perceraian.

“Ini tentu mengkhawatirkan! Kami melihat hal itu salah satu akar masalahnya adalah ketidaktuntasan kemandirian dan seksualitas. Karenanya, hari ini kami menyelenggarakan kegiatan ini yang harapannya dapat membekali orangtua memperkokoh keluarga, terutama anaknya,” katanya.

Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap para peserta yang juga orangtua lebih memahami tentang rentang usia ideal memandirikan anak.

“Semua ada ilmunya, kapan anak harus bisa membuang sampah sendiri, bisa buang air sendiri, sampai bisa mandi sendiri. Memanjakan anak sampai mereka dewasa, ternyata justru merampas hak mereka untuk bisa mandiri di masa depan. Mereka bisa repot sendiri kalau apa-apa tidak bisa,” katanya.

Terkait